Kejanggalan Program BPNT di Tenjolaya Mulai Terkuak
BOGOR | JABARONLINE.COM – Tabir Program Sembako yang dulu disebut BPNT di Kacamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor perlahan mulai terbuka, beberapa kejanggalan teknis pengadaan hingga pelaksanaan penyaluran Program Sembako di Wilayah tersebut di jabarkan langsung Abdul Rozak, Sekretaris Desa Tapos II yang juga sebagai Agen e-Warong penyalur Program Sembako di Desa Situ Daun di bulan yang lalau.
Dikutif Dari pengakuannya Abdul Rozak, ia mengakui bahwa dirinya menjadi Agen e-Warong sejak November 2019 di wilayah Desa Situ Daun, namun ia tegaskan mulai November 2020, dirinya memilih untuk fokus menjadi Sekretaris Desa Tapos II.
Baca Juga : Subagiyo Ketua PWI Kab. Bogor Apresiasi Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB) Gelar Baksos Khitanan Massal
Langkah tersebut Ia ambil mengingat “dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020 Aparatur Desa sudah dilarang menjadi Agen e-Warong Penyalur Program Sembako,” ungkapnya.
Tentunya hal itu lakukan kordinasi setelah berkomunikasi langsung dengan kepala Desa Situ Daun kalaitu, lalau Kepaladesa menyarankan kepada dirinya agar mencari pengganti, “Nah disitu kebetulan secara pribadi sudah ngobrol dengan Pak Kades Situ Daun, kata pak Kades cari aja penggantinya, Abdul Rohman itu penggantinya,” tutur Rozak, ( 17/2/21).
Ia juga menjelaskan, kenapa dirinya direfrensikan oleh Kepala Desa agar ikut berkecimpung di Bisnis Program BPNT di bulan November 2019 lalu, pertimbangan nya adalah sebelum itu Ia sebagai Kepala Seksi Kestra yang menjadi pengurus Program Raskin dan Rastra.
“TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) dateng ke Desa, saya dipanggil pak lurah Situ Daun, kata pak lurah, “udah aja Kamu yang paham masalah di Rastra dan Raskin, sudah tahu dilanjut aja,” jelas Rozak.
Kembali ia akui bahwa pada waktu itu KTP dirinya sudah sebagai staf Desa, lalu direkomendasikan oleh Kepala Desa Situ Daun saat itu. Program pun berjalan lancar tanpa masalah. “Jadi November resmi saya memutuskan sudah tidak jadi Agen lagi, saya memilih jadi Sekretaris Desa Tapos 2,” tuturnya.
Disisi lain dirinya secara Blak-blakan mengakui bahwa Ia juga sebagai Ketua Rachmat Yasin Center (RYC) Kecamatan Tenjolaya, sehingga dirinya berinisiatif melakukan koordinasi dengan pengurus RYC Pusat untuk dapat menjadi Pemasok atau Supplier Beras di Program Sembako wilayah Tenjolaya.
“November sebelumnya itu kan PT. Aam yang ngirim beras, kan ini pasar bebas, saya sowan ke salah satu pengurus RYC Pusat Pak HS. Kata saya ‘Bang bagai mana kalo kita masok beras ke Tenjolaya’, dia jawab ’emang apa aja syarat-syarat nya’, saya bilang ‘kita harus punya PT, kemudian PT tersebut didaftarkan ke Dinas Sosial’. Alhamdulillah dari bulan November itu berjalan, tapi tidak semua desa,” jelas Rozak.
Alih-alih dirinya menampik disebut supplier atau pemasok, dengan dalih menjadi supplier harus butuh modal besar, jadi ia mengaku hanya sebatas pengurus, karena bersangkutan dengan ketua RYC, “kalo umpamanya jadi pemasok kan harus punya modal gede, di Dinas Sosial juga kan aturanya ketat, tapi di Dinas Sosial di Daftarkan. Saya dapat info PT harus terdaftar di Dinas Sosial itu dari TKSK,” ungkap Rozak.
Tambah Rojak menuturkan bahwa, “Sebetulnya TKSK tidak menyarankan atau pun merekomendasikan salah satu Supplier, hanya saja (ungkap Rojak) TKSK yang menginformasikan (jika mau menjadi supplier setidaknya terdaftar ke Dinas Sosial) Rojak menirukan.
Saat disinggung terkait adanya aliran Dana setoran pembayaran Beras ke Rekrningnya, Ia mengakui dengan dasar alasan bahwa yang ia lakukan hanya sekedar memudahkan pembayaran saja. “Sebetulnya itu untuk memudahkan, sehingga bisa satu pintu. Saya mengakui itu kesalahan,” kata Rozak yang saat ini sudah Satu Tahun menjabat Sekretaris Desa di Tapos 2.
Reporter : Tim PWRI