Kejari Baru, GGW Optimisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Pokir Tuntas

Kejari Baru, GGW Optimisi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi BOP dan Pokir Tuntas

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | BOGOR – Pegiat anti korupsi yang juga Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Sugandhi, mengaku optimis kasus dugaan korupsi BOP dan Pokir yang terjadi di DPRD Garut, bisa di usut tuntas.

Hal tersebut berdasarkan hasil audensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Sugeng Hariadi beberapa pekan lalu.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Saya optimis dengan Kepala Kejari Garut yang baru, yang memiliki itikad kuat dalam mengusut tuntas kasus dugaan BOP dan Pokir DPRD. Walaupun hingga sekarang belum ada langkah yang jelas,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).

Dikatakan Agus, kasus dugaan BOP dan Pokir sebenarnya sudah lama dalam penanganan Kejaksaan Negeri Garut. Bahkan, dalam proses penyelidikan sudah hampir 50 anggota DPRD menjalani pemeriksaan termasuk 4 pimpinan DPRD periode 2014-2019.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kepala Kejaksaan Garut yang baru. Dalam menuntaskan kasus korupsi yang tertunda, pihaknya meminta korps Adhyaksa itu tidak memberi ruang pada makelar kasus,” ucapnya.

Sementara kata Agus, aparat penegak hukum kalah cepat dibanding dengan dinamika aktor korupsi untuk penyelamatan dari jeratan hukum. Yang nana sangat terlihat jelas dengan lambatnya penanganannya, padahal saat ini sudah masuk ke bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Lanjut Agus, diketahui DPRD Garut periode 1999-2004 terjerat tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara sekitar Rp. 6,6 milyar. Pada beberapa anggota DPRD periode berikutnya 2004 – 2009 terjerat kasus dengan nilai kerugian negara Rp. 15 milyar.

“Dari kedua kasus tersebut peran politisi cukup kuat dalam mempengaruhi kebijakan anggaran. Demikian pula halnya dengan dugaan korupsi politisi DPRD 2014 – 2019 nyaris tidak terkontrol dalam “penjarahan” APBD yang diperkiraan angka kerugiannya hingga mencapai Rp. 92 milyar,” katanya.

Agus menengarai terhambatnya proses peradilan tersebut karena adanya makelar kasus.

“Terhambatnya proses peradilan ini karena markus ( makelar kasus ). Berantas habis markus. Beberapa hari lalu juga kita audiensi dengan Kajari yang baru, kita sampaikan ke Kajari, Bandar pokir dan markus jangan diberikan ruang untuk proses ini. Seperti yang terjadi pada proses sebelumnya,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang di himpun, Kejaksaan Negeri Garut dalam waktu dekat akan kembali memanggil 50 anggora DPRD Garut periode 2014-2019, yang mana pemanggilan akan dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).

(Atu)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author