KEJARI GARUT DALAMI DUGAAN KASUS PEMOTONGAN PIP SEKOLAH DASAR
JABARONLINE.COM | GARUT – Terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah SD di Kabupaten oleh SN, oknum partai politik (Parpol) langsung mendapatkan respon positif dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Yang mana pihaknya telah menerima aduan dan laporan adanya dugaan pemotongan dana PIP.
“Ya, ada laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pemotongan PIP sebesar 40 persen. Modusnya sebagai jasa fee atas usungan saat pengajuan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deni Marinca, Jum’at (28/2/2020).
Dikatakan Deni, atas adanya laporan dugaan pemotongan yang diduga telah merugikan keuangan negara serta para penerima. Kejaksaan Negeri Garut akan mendalami laporan yang masuk.
“Kita akan pantau dan dalami laporan yang sudah masuk,” ucapnya.
Deni meminta pada masyarakat Kabupaten Garut, untuk terus menginformasikan terkait dugaan pemotongan PIP. Yang mana berdasarkan aturan proses pencairannya melalui rekening siswa. Namun herannya kenapa bisa terjadi pemotongan.
“Intinya, kita akan mendalami dan menindaklanjuti terkait laporan pemotongan tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di beberapa daerah di Kabupaten Garut untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) diduga terjadi pemotongan oleh pihak sekolah. Yang mana dana hasil pemotongan di bayarkan pada pihak pengusung dari salah satu Partai Politik (Parpol).
Berdasarkan hasil informasi yang di himpun, pemotongan dana PIP terjadi di Kecamatan Pasirwangi dan Kecamatan Malangbong. Bahkan bukti pembayaran pada pihak pengusung sudah beredar luas di pesan Whatsapps dari SDN 3 Padaasih dengan pembayaran sebanyak dua kali. Adapun dalam kwitansi pem bayaran dana tersebut di bayarkan sebagai dana komitmen fee tahap pertama 30 persen dan tahap kedua sebesar 10 persen dengan jumlah total dana sebesar Rp 18.816.500.
Di Kecamatan Pasirwangi Kabupaten Garut sedikitnya ada lima Sekolah Dasar (SD) yang menerima dana program PIP dari pemerintah pusat. Yang mana setiap sekolahnya memberikan dana komitmen fee pada pengusung.
(Atu)