Kejari Garut, Tahan Kadispora Berinisial K dan Satu Kabid Berinisial Y Dalam Kasus Tipikor SOR

Kejari Garut, Tahan Kadispora Berinisial K dan Satu Kabid Berinisial Y Dalam Kasus Tipikor SOR

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Kejaksaan Negeri Garut, resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) berinisial K serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana berinisial Y, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung sarana olahraga Ciateul. Keduanya langsung di giring ke Rumah Tahanan (Rutan) Garut untuk menjalani tahanan selama 20 hari kedepan.

“Hari ini kami menerima berkas pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari Polres Garut, dengan kedua tersangka berinisial K dan Y. K dalam pembangunan SOR menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Y sebagai Kepala Bidang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, SH didampingin Kasi Pidsus, Deny Marincka, SH, Kamis (9/7/20).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dikatakan Sugeng, adapun modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut adalah pelaksanaan pekerjaan yang tidakn sesuai spek dan bastek. Yang mana dari total anggaran digunakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 1 miliar.

“Pembangunan tidak sesuai spek dan bastek. Bisa kita lihat kondisi bangunannya. Kerugian uang negara mencapai Rp 1 miliar lebih dari total anggaran Rp 6,7 miliar,” ucapnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Selain melakukan penahanan, Kejari Garut juga akan memanggil pihak ketiga sebanyak dua orang. Kedua pelaksana juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi ada empat tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk dua orang ASN dilingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga Garut,” tegasnya.

Adapun alasan penahanan, dilakukan atas dasar pandangan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dalam penanganan tindak pidana korupsi secara objektif.

“Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Garut,” ucapnya.

Kedua tersangka, kata Sugeng, dikenakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Berdasarkan pantuan, tersangka keluar gedung Kejari Garut dengan menggunakan rompi tahanan dan digiring langsung ke Rutan Garut.

Atu

Editors Team
Daisy Floren