Kejari Harus Periksa Kades Ciwangi, "Terkait Bumdes Mangkrak & Sunat BLT"

Kejari Harus Periksa Kades Ciwangi, "Terkait Bumdes Mangkrak & Sunat BLT"

Smallest Font
Largest Font

Limbangan | Jabaronline.com – Melanjutkan Pemberitaan redaksi jabaronline.com Rabu (5/8/2020), terkait kades Marfu desa ciwangi limbangan kabupaten garut atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang melanggar UU nomor 6 tahun 2014, terkait penyelenggaraan bumdes yang tidak optimal sehingga mangkrak, adanya terjadi dugaan penyimpangan anggaran kolaborasi dengan pengurus bumdes berdampak tidak ada kontribusi terhadap pendapatan desa.

“Dana BUMDes adalah anggaran kucuran melalui Dana Desa yang diajukan oleh pemerintahan Desa Ciwangi sesuai Draf Rincian Kerja (DRK) peruntukan penggunaannya antara lain tempat wisata (PJC) dan fasilitas mushola dan wc, Pipanisasi (sarana air bersih), ikan nila,  “ucap X selaku narasumber

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dikatakan (X) satu dari beberapa masyarakat Desa Ciwangi yang enggan disebut namanya, bahwa Desa mencairkan dana modal untuk BUMDes diperkirakan hampir sebesar Rp.200jt lebih. Diduga tidak berjalan berdampak mangkrak.

“Bahwa pemerintahan Desa meminjam Dana BUMDes sebesar Rp. 70 Jt, baru dikembalikan oleh pihak pemerintahan desa sebesar Rp. 50 Jt dengan sisa Rp. 20 Jt dana BUMDes yang ada di pemerintahan Desa, “katanya X saat memberikan informasi kepada Jabaronline.com

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Program Unggulan BUMDes Yang Bangkrut

Kemudian (X) menjelaskan, Kades Ciwangi (M) meminjam Dana dari BUMDes melalui atas nama sesep yang entah berapa besar nilainya untuk modal pencalonan dalam pemilihan Pilkades lalu, dan untuk glosir telur yang diduga memakai agen bodong yang tidak memakai spanduk antara lain agen BNI (ML) dan agen BRI (HR), bahkan pihak yang dimaksud agen pun merasa heran dengan kebijakan BUMDes.

Lalu keperuntukan progam unggulan bidang usaha untuk Budi daya ikan nila yang memakai modal BUMDes kurang lebih sebesar Rp.12jt an, penggunaan modal bidang usaha ikan nila tersebut bangkrut bahkan mengalami kerugian.

Yang menjadi pertanyaan (X) dikemanakan sisanya dari pencairan 200jt tersebut, “apakah keuntungan warga masyarakat dengan adanya bumdes? dan apakah pihak bumdes memberikan laporan keuangan BUMDes kepada pemerintahan desa ciwangi? Ini tugas BPD yang harus mengawasi dan meminta laporan dari pengurus BUMDes, “Ujar X.

Pada Dana Desa tahap pertama tahun 2020, Pembagian BLT untuk Desa Ciwangi ada pemotongan yang besar nya Rp.100 sampai Rp.150 dengan alasan untuk pemerataan, hampir di setiap RW semua rata ada pemotongan bahkan di saat malam hari di ambil pemotongan blt tersebut.

“sebagian besar warga menanyakan kanapa ada potongan? bahkan di Rw 02 Desa Ciwangi ada lembaga Desa yang menerima Banprov yang berupa paket sembako yaitu LPM dan BPD yang di gadang gadang itu jatah. Warga curiga apa di Rw lain juga sama ada lembaga desa yang menerima, kenapa mereka menerima sedangkan mereka menerima siltap/gajih, “ucap keterangan narasumber.

Saat dikonfirmasi terkait Dana Anggaran Desa, pemerhati desa praktisi Hukum Tindak Pidana Korupsi, Abuyazid, SH menjelaskan Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan  jumlah  desa  dengan  memperhatikan  jumlah  penduduk  (30%),  luas  wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%).

Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. ucapnya.

“Besaran alokasi anggaran peruntukannya  langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap, “ungkapnya.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan desa. Catatan pemerintah, sebanyak 2.188 BUMDes tidak lagi beroperasi dan 1.670 tidak memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan desa.
“Penggunaan dana desa harus mulai diarahkan untuk menggerakkan sektor-sektor produktif,” katanya ketika memberikan sambutan dalam rapat terbatas Penyaluran Dana Desa Tahun 2020 di Kantor Presiden, Rabu 11 Desember 2019.

Jokowi menjelaskan, penyaluran dana desa selama lima tahun belakangan mencapai Rp 329,8 triliun. Seiring dengan tingginya alokasi dana desa yang dikucurkan, Jokowi meminta pemanfaatannya juga meningkat terutama untuk optimalisasi BUMDes.

“Dengan jumlah yang makin meningkat, saya ingatkan agar penyalurannya betul-betul efektif dan memiliki dampak signifikan pada desa,” tutur Jokowi.

Tak hanya itu, Jokowi juga meminta BUMDes mulai disambungkan dan diintegrasikan dengan marketplace lokal maupun global. Dengan demikian, produk-produk unggulan desa bisa dikenal secara luas.

Jokowi menginstruksikan agar penggunaan dana desa harus diikuti dengan pengawasan dan tata kelola manajemen yang baik. “Sehingga tata kelola semakin baik, akuntabel, dan transparan dan pelibatan partisipasi warga desa dalam pengawasan dana desa sangat diperlukan, “Jokowi menekankan.

Masyarakat berharap pemkab garut, bisa menyikapi yang terjadi dipemerintahan desa ciwangi kecamatan limbangan kab.garut,  inspektorat, DPMD, kejari kab.garut, BPK RI jawabarat, KPK RI yang lebih berkompeten untuk memanggil memeriksa dan melidik kepala desa pemerintahan desa ciwangi kecamatan limbangan kabupaten garut terkait dugaan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

(Roby/Jabaronline)

Editors Team
Daisy Floren