Kejari Indramayu Sita Tanah Aset Milik Sugiyanto Mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu

Kejari Indramayu Sita Tanah Aset Milik Sugiyanto Mantan Dirut BPR Karya Remaja Indramayu

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Satu persatu telah disita aset aset milik mantan Dirut BPR KR Indramayu seperti halnya aset tanah yang ada di wilayah Kelurahan Bojongsari.

Pihak dari kejaksaan negeri Indramayu lakukan penyitaan terhadap aset tanah milik Mantan Dirut BPR Karya Remaja, Sugiyanto,diwilayah Desa/ kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat Pada Kamis, 03/08/2023.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Penyitaan aset tersebut berdasarkan: Penetapan ketua majelis hakim pengadilan negeri bandung Nomor: 23/pen.pld sus tpk-SITA/2023/PN Bdg Tanggal 12 Juli 2023. berupa sertifikat hak milik,No 733 Desa Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atas nama Pemilik SUGIYANTO Luas tanah 960 M2.

Dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit diperumda BPR KR Indramayu Tahun2020/2021TTd Penyidik Kejasaan negeri Indramayu.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Saat pihak Kejari Indramayu lakukan penyitaan aset tersebut disaksikan oleh Lurah Bojongsari Ibu Riska beserta seklur serta aparat kelurahan Bojongsari lainya.

Sementara saat dikonfirmasi pihak Kejari Indramayu melalui Kasi Intel Kejasaan menjelaskan kepada awak media jabaronline.com bahwa, hal tersebut merupakan pelaksanaan penetapan hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam Rangka pelaksanaan penetapan hakim di Pengadilan Negeri Bandung, bahwasanya ada aset terdakwa yang dalam proses persidangan terkait masalah Tipikor,” jelas Kasi Intel Kejari Indramayu.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Author