Kejari Purwakarta Klarifikasi Bupati dan Sekda Terkait 24 Anggota Dewan Terima Gratifikasi
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Bupati Kabupaten Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekretaris Daerahnya Norman Nugraha, Rabu 15 Pebruari 2023 memenuhi undangan pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait adanya dugaan 24 anggota DPRD Purwakarta menerima gratifikasi dari pihak lain untuk tidak menghadiri rapat paripurna Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 (PPA 2021) pada September 2022 lalu.
Bupati Anne disodorkan 20 pertanyaan oleh aparat kejaksaan. Demikian pula Sekda Norman Nugraha. Kedua pimpinan tertinggi di Pemkab Purwakarta itu diperiksa aparat Kejaksaan Negeri Purwakarta di ruangan pemeriksaan berbeda.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika dan Sekda Norman Nugraha menggunakan mobil golf setelah memberikan klarifikasi di Kejaksaan Negeri Purwakarta terkait dugaan anggota DPRD Purwakarta menerima gratifikasi dari pihak luar untuk tidak menghadiri rapat paripurna PPA 2021 pada bulan September 2022 lalu.
“Saya hadir memenuhi undangan dari pihak Kejaksaan terkait dugaan adanya gratifikasi terhadap 24 anggota dewan. Ada 20 pertanyaan yang disampaikan ke saya. Pertanyaan yang disampaikan diantaranya apakah saya menghadiri rapat paripurna saat itu, saya jawab saya menghadiri rapat paripurna itu karena saya pihak yang diundang,”kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang akrab disapa Ambu Anne itu menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (15/2/2023).
Sementara Sekda Purwakarta Norman Nugraha ketika ditanya berapa pertanyaan yang disodorkan oleh aparat kejaksaan dan kapasitas dirinya sebagai apa? Norman menjawab dirinya ditanya Kapasitasnya sebagai Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). “Jumlah pertanyaan hampir sama dengan ibu Bupati dan Kapasitas saya sebagai Ketua TAPD,” kata Norman.
Pemerikasaan kedua pejabat tertinggi oleh aparat Kejaksaan Negeri Purwakarta itu dimulai pukul 09.40 Wib dan baru selesai pukul 12.07 Wib.
Sebagaimana dilansir sejumlah media online di bulan September 2022 usai dua kali gagal DPRD Purwakarta melaksanakan rapat paripurna PPA 2021.
Gagalnya DPRD Kabupaten Purwakarta menggelar rapat paripurna penetapan keputusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran (TA) 2021 karena tidak mencapai kuorum.
Kegagalan rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 yang pertama dilaksanakan pada hari Senin malam, 12 September 2022 hanya dihadiri 23 orang anggota DPRD Purwakarta dari jumlah 45 orang anggota DPRD Purwakarta.
Kemudian rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 dilaksanakan kembali untuk yang kedua kalinya pada Rabu malam, 14 September 2022.
Namun, kendati rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 yang semestinya sesuai surat undangan dimulai pukul 19.30 Wib namun hingga rapat paripurna digelar pukul 23.04 Wib anggota dewan yang hadir tetap tidak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 yang pertama dan kedua dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami dan Wakil Ketua DPRD Hj. Neng Supartini, S.Ag tanpa dihadiri oleh Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno, SE.
Sedangkan persyaratan bisa dilaksanakan rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 sesuai Tata Tertib DPRD Purwakarta No.1 Tahun 2022 pasal 119 harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Purwakarta.
Perlu diketahui, pimpinan DPRD Purwakarta terdiri dari Ketua H. Ahmad Sanusi (Golkar), Wakil Ketua Sri Puji Utami (Gerindra), Neng Supartini (PKB) dan Warseno (PDI-P).
Rapat paripurna yang digelar dua kali itu tidak dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno. Rapat yang digelar pada Senin malam (12/9/2022) dan Rabu malam (14/9/2022) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami.
Kegagalan rapat paripurna membahas penetapan keputusan Raperda tentang PPA Kabupaten Purwakarta TA 2021 karena ada perbedaan pandangan antara yang menghadiri rapat paripurna dengan yang tidak menghadiri rapat paripurna dan adanya dugaan 24 anggota DPRD Purwakarta yang tidak hadir menerima gratifikasi dari pihak lain agar tidak menghadiri rapat.
Setelah gagal pelaksanaan rapat paripurna PPA 2021, tersebar khabar ada 24 anggota dewan yang mangkir menghadiri rapat paripurna PPA 2021 diduga menerima sejumlah uang dari pihak lain. Setelah kabar itu merebak tak selang lama sejumlah anggota dewan dipanggil kejaksaan untuk diklarifikasi termasuk empat orang pimpinan DPRD Purwakarta yakni, Ketua Ahmad Sanusi, Wakil Ketua Sri Puji Utami, Neng Supartini dan Warseno. (Mustofa K)