GARUT | JABARONLINE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, telah menetapkan tersangka dalam pembangunan pasar Leles, yang menelan anggaran sebesar Rp 26 miliar pada tahun 2018. Adapun kerugian uang negara berdasarkan temuan BPK sebesar Rp 800 Juta.
Akibatnya pembangunan pasar Leles yang semestinya sudah rampung dilaksanakan mangkrak dan tidak selesai tepat waktu.
Berdasarkan informasi yang di himpun, Kejati Jabar menetapkan sebanyak 3 tersangka, diantaranya pejabat Pemkab Garut berinisial R yang menjabat sebagai PPK pembangunan pasar Leles, R diduga sebagai mediator dan inisial A warga asal Jakarta sebagai pelaksana.
Baca Juga : Sekda Kabupaten Bogor Sinergikan Rencana Aksi Pembangunan KEK Lido
Bupati Garut, Rudy Gunawan, S.H., M.H, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam pembangunan pasar Leles. “Ya, benar satu orang tersangka pejabat Pemkab berinisial R sebagai PPK,” ujarnya, Sabtu (20/2/2021) pagi.
Dikatakan Rudy, proyek revitalisasi Pasar Leles senilai Rp 26 miliar pada tahun 2018, berpotensi merugikan negara hingga kurang lebih Rp 800 juta.
“PPK menjadi korban mafia proyek, karena proyek ini diperjual belikan tanpa sepengetahuan PPK,” katanya.
Rudy merasa aneh dengan penetapan tersangka pada PPK, justru anehnya pemilik perusahaan pemenang tender tidak dimintai pertanggung jawaban pidananya. Padahal, persoalan kasus pasar Leles terjadi jual beli proyek sehingga mengakibatkan proyek tersebut mangkrak.