Kembali Berada Di Zona Oranye, Penerapan PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor Diperpanjang

Kembali Berada Di Zona Oranye, Penerapan PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor Diperpanjang

Smallest Font
Largest Font

CIBINONG | JABARONLINE.COM – Berdasarkan hasil kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat bahwa, Kabupaten Bogor berada di Zona Oranye. Hal ini dirilis resmi dari Pemkab Bogor pada Kamis (10/9/20).

Selain itu, dengan terus meningkatnya angka Konfirmasi Positif Covid-19, Pemkab Bogor pun menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pada tanggal 09 September 2020, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, memutuskan untuk memperpanjang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat aman dan produktif per tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020.

Baca Juga

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
Perpanjang lagi, Pemkab Bogor Minta Kejelasan Pemprov DKI Terkait PSBB

Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020. Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain:

  1. Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah.
  2. Fasilitas seperti kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya DITUTUP.
  3. Berkaitan dengan pembatasan jam operasional kunjungan Mal dan Supermarket diantaranya,

• Jam operasional Mal buka dari pukul 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%.

• Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko.

  1. Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan.
  2. Aktivitas Pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda, dilakukan secara daring/online.
  3. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.

Sanksi juga telah ditetapkan bagi tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan tersebut diatas akan dilakukan Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif.

Sanksi tersebut berupa denda bagi perorangan sebesar Rp100.000 rupiah, dan maksimal Rp50.000.000 rupiah bagi pelanggar pemilik kegiatan dan usaha.

Hal ini diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat Kabupaten Bogor agar lebih menaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai persebaran Covid-19.

Patuhi perilaku 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No 60 tahun 2020.

Red
Editor : Dita Sekar Sari 21

Editors Team
Daisy Floren