Kembali, LSM Barak Indonesia Mada Bogor Raya Unjuk Rasa di PT Guna Sena Sejahtera 

Kembali, LSM Barak Indonesia Mada Bogor Raya Unjuk Rasa di PT Guna Sena Sejahtera 

Smallest Font
Largest Font

KAB BOGOR | JABARONLINE.COM – Gelombang aksi unjuk rasa terjadi di PT. Guna Sena Sejahtera Desa Pasir Jambu , Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Barak Indonesia Bogor Raya menuntut kepada manajemen PT. Guna Sena Sejahtera agar limbah Scraf perusahaan dapat dikelola oleh Putra Daerah. Senin (22/05/2023).

Aksi demonstrasi dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Massa datang kurang Lebih 800 Orang, dengan berkonvoi kendaraan dan di iringi tabuhan musik dan gendang saat tiba di Depan Pintu Gerbang PT. Guna Sena Sejahtera itu, massa langsung melakukan orasi. Aksi tersebut di jaga ketat dari jajaran Polsek serta polres Bogor di bantu beberapa aparat dari kodim.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Pihak Manajemen PT GSS Humas Andrian beserta Lawyer Ibu Jois, SH Menerima Peserta Demo Untuk Mediasi ,Tetapi Sangat di sayangkan dari hasil mediasi tidak menemukan titik terang , ibu Jois, SH. menolak bekerja sama dengan Putra Daerah Dengan Alasan Yang tidak jelas.

Ketua LBH Barak Indonesia Mada Bogor Raya Moch Rizal Trianto S.H.Akan mengambil langkah Prosedur Hukum. Yang mana bahwasanya PT. GSS tidak mengikuti peraturan Undang Undang Desa.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Pimpinan massa, Sekaligus Ketua Mada LSM Barak Indonesia Bogor Raya Reno Guandi mengatakan, LSM Barak Indonesia meminta kejelasan kepada perusahaan mengenai Undang – Undang pasal 65 tentang desa,yang berisi tenteng kepala desa berhak menggali potensi di wilayah nya masing-masing. menilai pihak perusahaan tidak berpihak kepada putra Daerah dan mengatakan PT. Guna Sena Sejahtera maka dari itu perusahaan harus mengikuti aturan dari kepala desa,” Tegasnya

LSM Barak Indonesia Mada Bogor Raya Indonesia menutut pihak perusahaan mentaati dan melaksanakan peraturan yang di keluarkan oleh desa mengacu pada Undang – Undang desa no.6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah no 72 tahun 2005 tentang desa
Jika perusahan tidak mengindahkan dan mentaati tuntutan tersebut, maka kami mendesak pihak desa mencabut ijin domisili perusahaan PT. GSS karena adanya perusahaan tersebut tidak mentaati Undang – Undang dan tidak menjadi manfaat bagi wilayah desa setempat,” Imbuh Reno Guandi.(AC)

Editors Team
Daisy Floren