Kemenag Kabupaten Bekasi Tegaskan Keputusan Pembatalan Haji untuk Keselamatan Jamaah
CIKARANG PUSAT | JABARONLINE.COM – Kementerian Agama Kabupaten Bekasi meminta kepada para calon jamaah haji agar memahami keputusan pemerintah pusat menunda kembali pemberangkatan ibadah haji tahun 2021.
“Ya pemberangkatan haji ini ditunda untuk tahun kedua, kami berharap kepada para calon jamaah menerima keputusan tersebut. Tertunda lagi pemberangkatannya karena ibadah haji itu adalah panggilan,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian saat ditemui di kantornya pada Senin (7/06).
Sopian mengatakan jika keputusan pemerintah menunda kembali ibadah haji 2021 karena mengedepankan faktor keselamatan calon jamaah haji dari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mewabah di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan,” tegasnya.
Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi menegaskan kepada para calon jamaah haji agar tidak khawatir soal keamanan biaya haji. Bagi jamaah haji yang ingin mengambil uangnya kembali, Kemenag siap memproses pengembaliannya.
“Toh masalah biaya jangan takut, kalau mau diproses diambil, monggo. Kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya.
Sopian mengungkapkan jumlah kuota haji Kabupaten Bekasi tahun ini mencapai 2.207 jamaah. Kemenag mengakui sampai saat ini belum ada keberatan yang diterima pihaknya dari calon jamaah terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji. Dia yakin, para calon jamaah haji menyadari keputusan pemerintah menunda karena faktor keselamatan jamaah sendiri.
Sopian menyebutkan, Kemenag juga telah melakukan sosialisai ke masyarakat terkait putusan penundaan haji.
“Selain dari sosialisasi, mereka sudah tahu sendiri dari media sekarang, medsos, tv, mereka memahami juga ibadah merupakan panggilan. Satu orang sudah lunas biayanya tetapi kalau Allah belum memanggil bisa saja tidak berangkat,” tandasnya.
Red