Kemendagri Harus Minta KPK RI Periksa Kades Girimekar Diduga Lakukan Pungli Terkait PTSL 2018
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Napak tilas Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang kabupaten bandung terkait program PTSL 2018, Kini mencuat menjadi polemik ditengah warga masyarakat adanya pungutan dari pemerintahan desa girimekar yang melebihi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, menyangkut kepengurusan pendaftaran sertifikat yang hingga saat ini belum ada penyelesaian terhadap warga masyarakat.
Berawal dari warga yang merasa awam terkait adanya program PTSL dengan biaya sebesar 150rb/bidang. Namun setelah warga ikut mendaftarkan surat tanahnya yang ingin memiliki sertifikat atas tanahnya,
warga harus menyepakati yang dikolektifkan oleh para RW dan Kadus secara Forum kesepakatan ke RW an terkait biaya pungutan sebesar Rp. 400 sampai dengan Rp. 1,5 jt diluar biaya PTSL tersebut.
Baca Juga
Kades Margahayu Selatan Klarifikasi Dugaan Tanah Warga & Tanah Carik Dijual Oleh Mantan Kades Lama
“PTSL di desa kami benar adanya kami memungut biaya PTSL secara bervarian, dari 400 s/d 1,5 jt tergantung syarat surat yang dimiliki warga seperti apa, ada yg dari kikitir, kwitansi, dan ada juga dari AJB. Bahwa biaya yang di kolektifkan oleh para RW itu untuk mekanisme surat – surat yang warga dimiliki harus di aktajual belikan terlebih dahulu baru bisa mendaftarkan AJB nya untuk mendaftarkan sertifikat dalam program PTSL, “ucap Hadiana Selaku sekretaris Desa Girimekar yang didampingi Kadus 4 Ade juhendi kepada Wartawan Jabaronline.com Kamis (17/09/20).
Hadiana pun menjelaskan, semua itu dilakukan sesuai SK (Surat Keputusan) Gubernur Jawa Barat pada tahun 2018 lalu. Tentang menyangkut biaya PTSL melebihi SKB tiga menteri itu adalah kesepakatan dari warga sesuai yang dibuat oleh forum ke RW an. Jadi tidak ada masalah.
“Malah dari pihak APH pun sudah pernah datang untuk memeriksa ada yang dari Polresta Bandung dan Polda Jabar, “ujarnya.
Aturan terkait pelaksanaan program PTSL, pada umumnya sudah jelas. Bahkan telah terbit surat keputusan bersama SKB Tiga Menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri dalam negeri, menteri desa daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 25/SKB/V2017, nomor : 590-3167A tahun 2017, nomor : 34 tahun 2017, tanggal 22 Mei 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematik. SKB 3 Menteri sudah ditentukan biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat peserta PTSL sebesar Rp. 150.000. rinciannya untuk pembiayaan penggandaan dokumen,pengangkutan dan pemasangan patok,transfortasi petugas desa dari kantor desa ke kantor pertanahan dalam perbaikan dokumen yang diperlukan.
Bahkan Wahyudin Kepala Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung telah mengharuskan dengan tegas meminta pungutan sebesar 400.000 s/d 1,5 jt kepada peserta PTSL atau warga masyarakat dengan dalih harus di AJB kan dulu.
Sudah jelas bahwa wahyudin kepala desa sudah melakukan Pungli dan olah gratifikasi biaya PTSL melebihi ketentuan SKB 3 menteri. Beberapa dokumen data kesepakatan forum ke RW an yang dibuat harus dipertanggungjawabkan oleh kades Wahyudin sebagai bukti yang kami dapat.
Lalu apa hasil pemeriksaan Polres bandung dan Polda Jabar terkait dugaan biaya PTSL melebihi ketentuan SKB tiga menteri dalam menyikapi Desa Girimekar dalam keterangan wahyudin, ini harus dipertanyakan?
Masyarakat warga Girimekar meminta kepada media agar bisa menyampaikan segala aspirasi warga yang menjadi polemik terkait program PTSL 2018 tersebut. Bahkan masyarakat hingga saat ini yang berkeinginan mengambil sertifikat yang sudah selesai, harus mencicil begitu besar kepada pemerintahan desa Girimekar.
Ini sudah jelas Kepala desa diduga melanggar UU no 6 tahun 2014 tentang Permedes. Dan diduga terkait UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan. Pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan kinerja, pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas efektivitas. Murni dugaan pungli dan unsur gratifikasi. Sesuai UU permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan perberhentian kepala desa.
Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
Menteri dalam negeri, Ombusman RI, Kejati Jabar, dan KPK RI harus segera periksa Wahyudin sebagai kepala desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang Kabupaten Bandung agar bisa diproses sesuai UU nomor 67 tahun 2017. Diduga langgar UU no 6 tahun 2014 tentang (PP DESA), langgar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pembohongan publik yang dilakukannya terdorong menjabat kembali ingin meraup keuntungan pribadi yang cukup besar.
Sebagai awak media tentunya kita akan kerjasama dalam pengembangan lebih lanjutnya, mendorong kasus dugaan pungli tersebut Kepada Saber Pungli Polda jabar, inspektorat, Kejati jabar, dan KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis : Roby/jabaronline