Kena OTT, Dua Oknum PNS Kabupaten Bogor Resmi Tersangka
JABARONLINE.COM | BOGOR – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, berinisial IR dan FA telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus perizinan pembangunan.
“Tadi malam status IR dan FA naik dari terperiksa menjadi tersangka kasus korupsi karena menerima uang yang bukan kewenangannya, mereka kami jerat dengan UU pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucap Kapolres Bogor AKBP, Roland Ronaldy kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Kamis, (05/03/2020).
kedua tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satuan Reserse dan Krimina (Satreskrim) Polres Bogor di kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Selasa (03/03) lalu.
Terkait itu, IR dan FA dijerat Undang – Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
“Saat diamankan dari penguasaan tersangka I kami mengamankan uang Rp 120 juta namun menurut pengakuan tersangka hanya Rp 50 juta yang merupakan hasil penyerahan dari pihak pengusaha, namun kami masih melakukan pemeriksaan terkait adanya pemberian uang oleh pihak pengusaha untuk dua orang tersangka ini,” pungkasnya.
Red