Kepala Desa Warjabakti Diduga Melanggar UU, "Indikasi Penyelewengan DD Tahap III"
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Diduga melanggar UU no 6 tahun 2014, tentang (Permendes) yang mana Pemerintahan Desa wajib menginformasikan segala yang menyangkut kegiatan dana desa (DD) kepada masyarakat/publik.
Salah Satu Pemerhati Desa/Aktifis Desa Al Gozali menjelaskan sambil menyimak bahwa, Kades (TT) desa Warjabakti Kecamatan Cimaung terpilih Desember 2019 lalu dan baru dilantik, diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagai Kepala Desa terpilih. Berani secara terang-terangan melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahap III.
“Penerapan DD tahap II dialokasikan ke DD tahap III, “ujarnya Sabtu (05/09/20) melalui pesan seluler.
Kemudian, Al Gozali mengatakan, hal ini terlihat jelas dalam Batu Prasasti, dijelaskan nama kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahap II, di Kp. Cipatra Rw 06 Desa Warjabakti, dengan Sumber anggaran Rp 250.000.000,00 untuk Dua kegiatan Pembangunan, pembangun dengan metode pemadatan Jalan Usaha Tani dengan pagu anggarann Rp.100.000.000,00 dan pembangunan TPT dengan pagu Anggaran Rp 150.000.000,00. Dua kegiatan dilaksanakan pada awal bulan januari 2020, yang lebih heran dan membuat warga penasaran hingga muncul pertanyaan, dimana Dana Desa Tahap III di terapkannya?
“Pekerjaan proyek kegiatan Dana desa tahap III tahun 2019 yang mesti dilaksanakan harus selesai per kalender tanggal 31 Desember 2019, malah mangkrak sampai saat ini.Entah dikemanakan anggaran dana desa tahap III?,” kata pemerehati Desa
Menurutnya yang ia perhatikan Pihak kecamatan pun di duga tutup mata, tutup telinga, sebagai (Waskat) monitoring lemahnya atau kurang pengawasan dari pihak monev Kecamatan. “Kemungkinan Ada indikasi kolaborasi Kades dengan pihak monitoring Kecamatan, dalam dugaan menggelapkan anggaran DD tahap III terhadap pekerjaan jalan kegiatan pemadatan dan pembangunan TPT Kp. Cipatra Desa Warjabakti sesuai peresmian pelaksanaan penyelesaian pekerjaan DD tahap III yang menjadi tahap II. Disaksikan langsung oleh Camat Cimaung peletakan Batu Prasasti DD desa tahap II,” jelasnya.
Lalu Dana Desa tahap II yang mana? Realisasinya kemana? Karena ini menyangkut APBDes 2019. LPJK harus diberitahukan sesuai UU PP desa nomor 6 tahun 2014, dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi konsumsi publik.
Selain itu, peran serta Camat sebagai Perangkat Daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring.
Melihat fakta bahwa masih ada Kepala Desa yang mengganti Perangkat Desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat cukup mencerminkan bahwa dibeberapa momen, Camat masih saja kecolongan tahap administratif tersebut. Sehingga kelengahan Camat setempat dalam melakukan monitoring akan berdampak pada ketidakdisiplinan Kepala Desa dalam menjalankan aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Saat dikonfirmasi Camat Cimaung dan Pendamping Desa mengatakan dengan singkat, “terkait prasasti tersebut itu adalah pelaksanaan Dana Desa tahap III hanya salah dalam penulisan saja, “ungkap Dadang sebagai Pendamping Desa saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan narasumber yang kita dapat, TT sebagai Kades sudah mengakui kesalahan menyangkut penyelewengan DD tahap III tersebut dengan adanya beberapa awak media yang menyikapi sebagai bahan temuannya.
“Bahkan (TT) segera merubah Batu Prasasti tersebut menjadi DD tahap III, tetapi kalaupun itu sudah dirubah menjadi DD tahap III di dalam batu prasasti, lalu pertanyaannya penerapan DD tahap II direalisasikan kemana ? Dan telah terjadi tindak langgar kepatuhan/perbuatan Kepala Desa” ujar X salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tentunya ini sudah jelas dugaan terhadap pelaksanaan pembangunan di Batu Prasasti itu ditulis Dana Desa tahap II, yang diresmikan Desa Warjabakti DD tahap III ini telah terjadi penyelewengan anggaran. Kita sudah melakukan penelusuran yang lebih aktual dan faktual, Kades (TT) Desa Warjabakti Kecamatan Cimaung diduga telah melakukan ajang Bancakan penyimpangan anggaran DD tahap III tahun 2019.
Dari keterangan beberapa masyarakat/tokoh masyarakat setempat meminta kepada Tim Redaksi Jabaronline agar bisa mengungkap dugaan penyimpangan anggaran untuk bisa dorong ke pihak instansi yang terkait.
Lalu, Tim Jabaronline pun akan mengkonfirmasi menyangkut DRK DD tahap III tahun 2019 Desa Warjabakti Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung ini, kepada kepala DPMD Haji Tata Irawan sobandi, Ini tugas Inspektorat, DPMD, OEMBUSMAN RI, KEJARI, KEMENDAGRI, BUPATI Kab. Bandung. Kita selaku awak media Jabaronline meminta kepada KPK RI langsung yang harus turun untuk memanggil, memeriksa, sdr TTG Kades Warjabakti Kecamatan Cimaung.
Hingga berita ini turunkan, pihak terkait masih belum bisa memberikan keterangan yang aktual.
Penulis: Rizky