Kepala P3D Ciamis Himbau Wajib Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
CIAMIS, JABARONLINE.COM- Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Ciamis, Andri Arfiana menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang berada di wilayahnya untuk memanfaatkan program ini.
“Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat khususnya kewajiban dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor,” Jelasnya.
“Hal ini juga merupakan upaya P3D dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, karena saat ini di wilayah Ciamis masih terdapat wajib Pajak kendaraan yang tidak melakukan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang berpotensi menjadi kadaluwarsa penagihan,” Tambahnys.
Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan bermotor double untung ini dimulai tanggal 10 November sampai 10 Desember 2019 yang berlaku di wilayah Jawa Barat termasuk Kabupaten Ciamis.
Redaksi – B1