Kepala Sekolah SDN Babakanraden 01 Harapkan Pemerintah Daerah Bantu Ruang Kelas Baru untuk Peserta Didik

Kepala Sekolah SDN Babakanraden 01 Harapkan Pemerintah Daerah Bantu Ruang Kelas Baru untuk Peserta Didik

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Peserta didik merupakan anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan baik pendidikan informal, pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.

Dikutip dari kompas.com ada beberapa hak yang harus didapatkan oleh peserta didik dalam pendidikan, diantaranya:

Advertisement
Scroll To Continue with Content
  1. Mendapatkan materi pelajaran
    Sekolah merupakan tempat belajar dan menimba ilmu. Sehingga salah satu hak siswa di sekolah adalah mendapatkan materi pelajaran dari guru.

Guru juga diwajibkan untuk memberikan materi dan menjelaskannya kepada siswa dengan sejelas-jelasnya.

  1. Menggunakan fasilitas sekolah
    Hak siswa lainnya adalah bisa menggunakan semua fasilitas yang ada di sekolah. Misalnya ruang laboratorium, ruang komputer, perpustakaan dan lain sebagainya demi meningkatkan efektivitas kegiatan belajar mengajar.

Setiap siswa berhak untuk menggunakan fasilitas sekolah sesuai ketentuan namun tetap bertanggung jawab untuk menjaganya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content
  1. Bertanya dan berpendapat
    Saat berada di sekolah, selain menerima pelajaran dari guru juga tempat siswa mengasah soft skill. Misalnya belajar berpikir kritis dan berani mengajukan pendapat maupun bertanya.
  2. Mendapatkan perlakuan yang adil
    Di suatu sekolah memiliki siswa dengan latar belakang yang berbeda. Namun semua siswa dari latar belakang apapun punya hak untuk diperlakukan secara adil.

Peserta didik perlu meningkatkan efektivitas kegiatan belajar mengajar dengan sarana dan prasarana yang menunjang, sehinga dapat mengembangkan diri.

Namun jika ruangan peserta didik rusak/tidak layak bahkan kurang, tentunya sistem pembelajaran pun akan terhambat, sehingga siwa tidak mendapatkan haknya dalam belajar secara optimal.

Begitupun dengan SDN Babakanraden 01 yang terletak di desa Sukajadi Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, beberapa fasilitas dan bangunan kurang layak dan kurangnya bangunan sesuai rasio peserta didik.

Menurut kepala Sekolah SDN Babakanraden 01 Acun Suhandi, S.Pd., M.Pd., ada beberapa bangunan yang sudah tidak layak digunakan sehingga kurang layak bagi peserta didik dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

“Beberapa bangunan kurang layak, perlu perbaikan dan renovasi, sehingga mengganggu peserta didik dalam proses pembelajaran,” ujar Acun Suhandi, S.Pd., M.Pd., kepala SDN bababakanraden 01.

“Selain itu rasio peserta didik dengan bangunan tidak sesuai, dan kebutuhan ruang kelas baru sangat saya harapkan dari pemerintah Pusat maupun Kabupaten,” terangnya.

“Mudah-mudahan kedepannya pemerintah lebih memperhatikan lagi sekolah-sekolah yang ada di pelosok, seperti SDN bababkanraden 01,” harapnya. ***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author