Keputusan MA Dimenangkan oleh Perhutani Atas Tanah Petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe

Keputusan MA Dimenangkan oleh Perhutani Atas Tanah Petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Perjuangan perhutani mempertahankan kawasan hutan di petak 25a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe wilayah administrasi Desa Mulyasari kecamatan Ciampel kabupaten Karawang berbuah manis.

Putusan Mahkamah Agung RI nomor 1365 PK /Pdt/2022, menolak upaya hukum luar biasa Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari penggugat ARA dkk, sehingga putusan PK ini mempertegas Putusan MA yang dimenangkan Perhutani.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Berikut ini sebagian kutipan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1810 K/Pdt/2022.

“MENGADILI SENDIRI :
Dalam Perkara Pokok :
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi :
1) Mengabulkan gugatan rekonvensi penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
2) Menyatakan bahwa tanah objek sengketa perkara a quo adalah kawasan hutan negara yang dikuasai oleh Pemerintah c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dikelola oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
3) Menyatakan para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat Rekonvensi/Tergugat
Konvensi;
4) Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp1.930.750.239,00 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tanggung renteng;”

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Alhamdulillah, kami bersyukur karena perjuangan kami akhirnya berbuah manis. Tanah yang diklaim penggugat sebagai tanah milik ARA cs, adalah tidak terbukti. Sehingga Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan jika objek perkara yang berada di Petak 25 a RPH Kutapohaci BKPH Telukjambe adalah tanah kawasan hutan negara yg dikelola oleh perhutani,” ungkap Yayat.

Selanjutnya pada hari kamis, 25 Mei 2023 di lokasi objek sengketa, dilaksanakan pemasangan Plang/Baliho PENEGASAN KAWASAN HUTAN oleh Perhutani, didampingi oleh aparat dan instansi terkait, antara lain :

1. Gakum KLHK dan jajaran
2. Perhutani KPH Purwakarta.
3. Asper/KBKPH dan jajaran
4. Danru Polhut dan Anggota
5. Kapolsek Ciampel dan jajaran.
6. Unsur Koramil Telukjambe.
7. Kepala Desa Mulyasejati.
8. Kepala Desa Mulyasari.
9. Ketua LMDH Rajadesa dan jajaran.
10.Ketua LMDH Mulyajati dan jajaran.

Lebih lanjut Danru Polhutan KPH Purwakarta sdr Deni, menerangkan, Kedepannya, diharapakan semua pihak untuk menjadi tau bahwa tanah yang disengketakan oleh sdr. ARA dkk, sekarang terbukti adalah kawasan hutan negara, selanjutnya agar segera melaksanakan apa yang sudah menjadi keputusan MA, karena kami hanya menjalankan tugas yang telah diamanahkan oleh pemerintah untuk menjaga eksistensi kawasan hutan.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author