E-Katalog Jabaronline
Keren! Polisi Berhasil Ungkap Produksi Tembakau Sintetis Terbesar di Jabar, 1 Ton Tembakau Berhasil Diamankan

Keren! Polisi Berhasil Ungkap Produksi Tembakau Sintetis Terbesar di Jabar, 1 Ton Tembakau Berhasil Diamankan

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Polisi berhasil ungkap Produksi tembakau sintetik di Perumahan Bukit Golf Jalan Gunung Pancar Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor Jawa Barat. 

Dalam keterangan resmi Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku berjumlah 2 orang berhasil diamankan berikut barang bukti tembakau yang belum diracik. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Polda Jawa Barat bersama polres Bogor berhasil mengungkap jenis tembakau sintesis," ungkap AKBP Rio Rabu (05/02/2025). 

Rio mengatakan pengungkapan tembakau sintetis tersebut dilakukan skala rumahan, di wilayah babakan Madang, kabupaten Bogor Jawa Barat. 

"Jenis tembakau sintetis berhasil Diamankan di sebuah laboratorium di perumahan di wilayah babakan madang kabupaten Bogor," Terang AKBP Rio. 

Selain itu, Rio menyebut pengungkapan  tersebut adalah yang terbesar di Jawa Barat," Ini pengungkapan terbesar di Jawa Barat," sebut Rio. 

Rio menuturkan selain  tembakau sintetis yang siap edar, polisi juga berhasil mengamankan biang cairan sintetis.

"Selain mengamankan tembakau sintetis siap edar, kita juga temukan biang cairan sintetis MDMP Inaka yang sudah dikemas kedalam Botol farfum sebanyak 125 botol siap edar," Tutur Rio. 

Menurut Rio Botol berisikan cairan MDMP Inaka yang fungsinya disemprotkan ke tembakau yang hendak di hisap dan efeknya seperti menghisap ganja. 

"Jadi seperti roko dibakar dihisap lalu disemprot efeknya seperti ganja," ungkap AKBP Rio. 

Sementara itu, tersangka berjumlah 2 orang berinisial HP berusia 34 tahun berperan memproduksi dan  yang ke 2 berinisial AA berusia 23 Tahun memiliki peran yang sama 2 lagi menjadi daftar pencairan orang. 

"Tersangka yang kita amankan berjumlah 2 orang inisal HP 34 tahun berperan sebagai memproduksi dan satu lagi berinisial AA berusia 23 tahun dengan peran yang sama 2 lagi diantaranya menjadi DPO," tutup Rio. 

Saat ini pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yaitu dikenakan pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 junto pasal 113 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan pidana mati pidana seumur hidup dan atau pidana paling ringan 5 tahun penjara. (Saepul) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
ads