Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Desak Kadis Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bandung

Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Desak Kadis Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bandung

Smallest Font
Largest Font

Jabaronline.com | Kab. Bandung – Pengurus dan anggota Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan Audensi dengan Komisi D, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung. Terkait, pencatatan PUK KSPN dikantor Dinas Ketenaga Kerjaan yang sampai saat ini belum juga diterbitkan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bandung. Kamis 05/03/2020

Ketua DPD Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Tajudin mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 25 dan pasal 27 Undang – undang Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh, urgensi nomor buku serikat pekerja atau serikat buruh adalah hal yg sangat penting, apabila serikat buruh atau serikat pekerja tidak memiliki nomor buku pencatatan maka segala hak dan kewajiban dari serikat pekerja, terkait dengan hubungan industrial tidak dapat dijalankan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Sampai saat ini Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bandung, belum mengeluarkan nomor bukti ketenaga kerjaan pencatatan bagi para PUK KSPN dengan alasan yang tidak jelas,” kata Tajudin.

“Tindakan Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan jelas merupakan upaya menghalang – halangi dan menghambat kebebasan berserikat bagi para pekerja, khususnya anggota KSPN Kabupaten Bandung,” tegas Tajudin.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dewan pengurus KSPN selaku induk Organisasi PUK KSPN meminta, agar Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan segera menerbitkan nomor bukti pencatatan untuk para PUK KSPN, ungkapnya.

Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, mengatakan, mekanisme berserikat dalam dinamika ketenaga kerjaan sudah diatur dalam Undang- undang Dasar 1945, berserikat adalah merupakan Hak bagi para pekerja atau buruh khususnya di Kabupaten Bandung.

“Berserikat merupakan Hak bagi setiap pekerja atau buruh, bertujuan mulia untuk kesejahteraan pekerja atau buruh khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bandung,” kata Fahmi.

Selama langkah yang ditempuh KSPN sesuai dengan aturan perundang – undangan kami selaku wakil dari masyarakat akan menganalisa dan menindak lanjut untuk kedepan nya bisa di bina Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bandung, pungkasnya.

(Heri Muslim) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author