Kesuksesan PTSL 2019, Warga Desa Mekar Maju Antusias

Kesuksesan PTSL 2019, Warga Desa Mekar Maju Antusias

Smallest Font
Largest Font

Kab. Bandung | Jabaronline.com – Kini warga Desa Mekar Maju, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Sudah memiliki sertifikat, berkat adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) tahun 2019. Walau pun banyak yang Pro Kontra.

Kepala Desa Mekar Maju Usep Bunyamin menjelaskan, memang betul pembuatan sertifikat yang melalui program PTSL ini kami memungut, akan tetapi ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri senilai Rp. 150.000,-

Advertisement
Scroll To Continue with Content
https://youtu.be/8nsXwH88Xjs

Hal itu dikatakan Usep Bunyamin selaku Kepala Desa Mekar Maju, Kecamatan Pasirjambu. Kepada jabaronline.com saat di wawancarai di ruang kerjanya, Jumat (11/10/20).

Usep juga merasa bersyukur karena berkat adanya program PTSL bertujuan dalam menyesuaikan visi misi Desa dan Mendukung Program Presiden Jokowi. Kemudian untuk masyarakat yang belum memiliki legalitas atau mungkin dokumen kepemilikan tanah. “Alhamdulillah sekarang sudah mempunyai legalitas kepemilikan, “ujarnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Sebetulnya Usep juga mengatakan Untuk kuota awal untuk pembuatan sertifikat yakni 5000 bidang, karena tidak nyampe sesuian yang di targetkan maka dari itu diturunkan menjadi 2000 bidang dan sampai akhir endingnya hanya ada sebanyak 1600 bidang.

Lanjutnya usep mengatakan lagi, terkait isu-isu di lapangan bahwa ada pungutan diluar aturan SKB tiga Menteri itu pun sudah kita melakukan evaluasi dalam rapat bersama masyarakat dan pendamping selaku Panitia PTSL dari BPN, bahwa biaya PTSL desa mekar maju sebesar Rp 150.000,- , “karena saya juga tidak mau gara – gara hal yang sepele bisa menjadi besar, intinya yang kami terapkan kepada warga masyarakat sesuai SKB Tiga Mentri itupun, kami sudah termasuk fasilitas seperti kantor /gedung desa. Silahkan tanyakan saja pada warga, “kata Usep.

Dilain tempat Ketua RW 01 Desa Mekar Maju, Adin mengatakan, “bahwa pungutan Rp. 150.000,- itu menurut saya tidak keberatan karena untuk biaya oprasional seperti materai, pengukuran dll. Intinya saya sangat terbantu. Adapun isu-isu ada pungutan yang sudah di beritahukan itu semua bohong, “jelasnya.

Lanjutnya Adin, Berterimakasih kepada Pemerintah Desa Mekar Maju, Kecamatan Pasirjambu terutama kepada Bapak Kades. Program PTSL ini berjalan dengan Lancar dan sangat membatu semuanya bagi yang belum mendapat kan sertifikat.

Penulis : Roby
Editor : Wisnu Dln

Editors Team
Daisy Floren