Keterangan Kabid SDA Dinas PUPR Indramayu Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Diduga Agak Nyleneh!

Keterangan Kabid SDA Dinas PUPR Indramayu Saat Dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Diduga Agak Nyleneh!

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Melanjutkan Pemberitaan sebelumnya terkait Pekerjaan dari Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan kata - kata dilarang memotret dan masuk tanpa izin, yang dengan jelas terpampang di papan proyek dalam kegiatan pekerjaan tersebut.

Lebih ironisnya lagi dalam kegiatan pekerjaan itu yang diduga kuat seolah - olah tidak memperbolehkan untuk di potret serta masuk tanpa izin. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sedangkan perlu diketahui, bahwa pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD tahun 2024 yang dikucurkan melalui Dinas PUPR kabupaten Indramayu Jawa Barat.
 
Kegiatan kerjaan tersebut adalah pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, primer dan skunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1000 Ha dalam satu kabupaten/kota.

Sub kegiatan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi pemukiman yang berlokasi di Desa Terusan blok belakang BTN PEPABRI Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Yang sumber dananya dari APBDTahun 2024, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai Anggaran Rp.198.746.000.00., (Seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).

Dengan penyedia jasa dari CV. WIRCENT TEKHNIK yang beralamat di Jl. Pajajaran raya No.31 Rt. 05/09 Kel. Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Sungguh mengherankan, di papan informasi proyek tertera dilarang memotret atau mengambil gambar dan dilarang masuk tanpa izin, ini sangat aneh sebenarnya ada apa dengan kegiatan proyek tersebut, padahal sudah jelas kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD ini sungguh menjadi bahan tanda tanya besar.

Tulisan yang ada di papan informasi proyek tersebut, jelas - jelas bertentangan dengan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi keterbukaan publik.

Sementara itu Warhadi Kabid SDA dinas PUPR saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis, 25/07/2024 terlalu berbelit - belit dan seolah tak mau mengakui bahwa tulisan yang ada di papan informasi proyek tersebut bisa menghambat tugas wartawan untuk melakukan kontrol sosial.

"Kalau secara teknis, kan PPTK dan pengawas, secara teknis tidak ada masalah nih, karena kegiatan masih berlangsung. Bagaimana pun kalau ada sesuatu di lapangan, kita juga langsung lakukan teguran," kata Warhadi.

Lanjut warhadi menjelaskan, terkait dengan ini, kemarin juga saya sempat nanya, maksudnya ini gimana ke pelaksana pak masdi, terus ada PPTK nya juga, katanya nggak apa - apa dan bukan dilarang, dalih Warhadi Kabid SDA dinas PUPR.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis