Ketua APTI Cibatu Garut : Program DBHCT Tidak Tepat Kouta untuk Para Petani Tembakau
JABARONLINE.COM - Dengan adanya program Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (BLT DBHCT) di Wilayah Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut Ketua DPK APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) Cibatu menyebut bahwa bantuan tersebut tidak tepat kouta.
Solihin Nugraha Ketua DPK APTI Cibatu mengatakan sangat menyayangkan bantuan tersebut untuk Wilayah Kecamatan Cibatu hanya mendaptakan 94 KPM tidak sesuai ajuan yang pihak diajukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Garut.
Solohin juga mengatakan bahwa dengan adanya program BLT DBHCT tersebut petani tembakau di Kampung Angkrek Desa Wanakerta merasa kecewa berat sampai protes karna sentral tembakau paling banyak ada di kampung angrek dengan luas 20 hektar tanah untuk penanaman tembakau.
"Menerut berita yang beredar bahwa data yang di kirim ke DPK APTI itu seperti kaya gimana jalurnnya, untuk langkah langkah awal dari DPK APTI itu sebelum melakukan pendataan ada konfirmasi dulu ke BPP mana wilayah yang ada tembakaunya atau kawasan yang menjadi sentral tembakau," ujar Solihin Nugraha Ketua APTI Cibatu (1/1/2025).
Dalam hal ini menurut Solihin Kampung Angkrek yang menjadi sentral tembakau di Kecamatan Cibatu pihaknya melangkah menanyakan data itu langsung dari pengurus kelempok tani langsung dalam hal itu semua data yang dikumpulkan dari tiap-tiap kelempok itu sudah diserahkan ke Dinas Pertanian sudah di perivikasi dan ada surat keterangan dari Kepala Desa termasuk surat keterangan dari pada UPT Pertanian Kecamatan Cibatu.
"Nah untuk selanjutnya masalah data kami tidak tau siapa yang mengatur semuanya punya otoritas yang di sana Dinas Sosial yang mengeksekusi data tersebut sehingga kami pun mamasukan data kelempok tani yang ada di Kecamatan Cibatu kurang lebih 718 calon e dengan kompesi lahan yang ada di Kecamatan Cibatu kurang lebih hampir 100 hektar," katanya.
Kalau di kompesasikan kebutuhan satu hektar di kelola oleh petani itu kurang lebih 6 orang menurut solihin itu layak untuk Cibatu mengajukan 700 orangan lebih seperti itu karna lahan di Cibatu itu lumayan luas termasuk Kampung Angkrek.
"Tapi pada kenyataannya Cibatu itu hanya mendapatkan 94 orang kouta calon BLT DBHCT tahun 2024, artinya untuk Cibatu sebenernya kekurangan kouta tidak tepat koutanya dalam hal itu yang mempunyai otoritas Dinas Sosial, jadi yang menjadi eksekutor pertamanya adalah Dinas Sosial," ungkapnya.
Jadi dalam hal ini solihin menegaskan sangat kecewa dengan keputusan Dinas Sosial karna dalam perumusan satu hektar itu di katagorikan atau dikompesikan dengan 3 sampai 6 orang sementara data yang ada di Dinas Sosial dan Dinas Pertanian berdasarkan datanya dari BPS Cibatu itu cuman 36,7 hektar itupun kalau dikompensikan ke 6 orang itu hampir 180 orang lebih hampir 200 ternyata dari rumus itu saja Cibatu masih kurang koutanya.
"Koutanya Cuman 94 orang bisa di bayangkan itu kalau di bagi 6 cuman berapa hektar sementara kalau melihat data BPS 36,7 hektar jadi dalam hal ini saya selaku Ketua DPK APTI Cibatu sangat tidak puas dengan hasil keputusan ini karna Cibatu koutanya kurang tidak tepat kouta," pungkasnya.
(Atu RF)