Ketua Bawaslu Garut Berikan Pembinaan Kepada Panwascam Cibatu

Ketua Bawaslu Garut Berikan Pembinaan Kepada Panwascam Cibatu

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut memberikan pembinan kepada seluruh Aparatur Pengawas Pemilu 2024 di Sekertariat Panwascam Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

Ahmad Nurul Syahid Ketua Bawaslu Garut mengatakan, bahwa kunjungan ke Sekertariat Panwas Kecamatan Cibatu untuk memberikan pembinaan kepada aparatur pengawas.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Hari ini kegiatannya pembinaan Aparatur pengawas yang di hadirkan Panwas Kecamatan Cibatu dan para teman  PKD se Kecamatan Cibatu," ujar Ahmad Nurul Syahid Ketua Bawaslu Garut di Sekertariat Panwas Kecamatan Cibatu, Rabu, 29 November 2023.

Pembinaan yang diberikan kepada Panwascam Maupun PKD, lebih terpokuskan sesuai tahapan bahwa hari ini kan sudah masuk tahapan kamapanye.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Kita mempersiapkan teman-teman supaya siap dalam menghadapi dan mengawasi tahapan kampanye yang dimulai hari kemarin sampai tanggal 10 Febuari 2024," katanya.

Pembinaan ini khususnya pemahaman tentang regulasi  kemudian sisi kewenangan ada diberikan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Paling itu mempersiapkan setrategi pengawasan, karena kan dengan jumlah peserta yang cukup banyak, kita jumlah SDM nya pun 1 Desa Cuman 1 di Kecamatan cuman 3, ya kita harus bisa memaksimalkan pengawasan," katanya.

Ahmad juga mengatakan, meskipun peserta pemilu hari ini pasti karena jumlah waktu kampanye itu lebih sedikit dibanding 2019, artinya bakal banyak semua peserta turun ke lapangan. Ini kan harus dibagi-bagi dan menejemen serta setrategi pengawasan.

"Itu sudah sangat jelas di undang-undang nomor 7 juga diatur, bahwa 
Jangankan memberikan uang, baru menjanjikan saja itu sudah masuk pelanggaran," ungkapya.

Jika ada politik uang, menurut Ahmad, itu sudah masuk pidana pemilu, kalau pidana pemilu itu tidak kewenangan teman teman Panwascam tetapi kewenangannya ada di gakumdu.

"Nah dimana gakumdu ini bersatunya atau pegabungan 3 lembaga ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan jadi pidana pemilu itu ada di gakumdu bila ada pelanggaran," pungkasnya. 

(Atu RF)

Editors Team
Daisy Floren