Ketua BUMDesa Panyindangan Kulon Tidak Transparan Masyarakat Mengeluh

Ketua BUMDesa Panyindangan Kulon Tidak Transparan Masyarakat Mengeluh

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah lembaga usaha yang dibentuk di tingkat desa yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat dan pemerintah desa berdasarkan peraturan desa untuk memberdayakan masyarakat.

Dalam banyak kasus, BUMDes tidak benar-benar dibentuk dan dijalankan. Jika pun dibentuk tidak sering melibatkan warga masyarakat, termasuk pengelolaannya. Di Desa Panyindangan Kulon Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, masyarakat mengeluhkan pengelolaan BUMDes tahun anggaran 2016 – 2018 sebesar Rp.185 juta yang diduga jauh dari transparansi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Kasus Aktif COVID-19 Nakes di Jabar Turun Sejak Vaksinasi Berjalan

Saudara R (35), salah satu masyarakat yang enggan disebut namanya, berdomisili di desa Panyindangan Kulon tepatnya di RT 27 RW 09 keluhkan ketidaktahuannya terkait transparansi dalam pengelolaan BUMDes didesanya pada Jabaronline.com. “Masyarakat seharusnya diberi tahu tentang keberadaan dan realisasi pengelolaan dana BUMdes, jangan hanya tulisannya saja,” Keluh R bernada kecewa saat di konfirmasi tim Jabaronline.com di kediamanya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurutnya, BUMdes merupakan aset desa yang mana seharusnya untuk masyarakat yang lebih membutuhkan, jangan hanya orang-orang tertentu saja yang mendapatkan pinjaman modal, Imbuh R.

Menurut Ketua Panitia BUMDes Desa Panyindangan Kulon Casyanto, dana BUMdes tersebut berbentuk simpan pinjam, bahkan Ia mengakui kalau perangkat desa dan juga dirinya ikut meminjam modal.
“Dana BUMdes dalam bentuk simpan pinjam, termasuk saya dan dua orang perangkat desa pun ikut meminjam dengan menggunakan atas nama istrinya,” ujar Casyanto.

Saat disinggung terkait pengembalian pinjaman modal dari tahun 2016 yang hingga kini tak kunjung dikembalikan oleh si peminjam modal, Casyanto seolah-olah acuh kepada para pelaku penerima pinjaman modal, yang mana pinjaman modal tersebut seharusnya dikembalikan dalam jangka waktu 10 bulan sesuai dengan surat pernyataan yang telah tandatangani diatas materai.
“Adapun soal yang macet dalam pengembalian pinjaman itu urusan masyarakat, kalau uang pribadi kan saya bisa mengancamnya, tujuanya supaya si peminjam bayar, yang penting saya tidak menggelapkan, dan laporan ke inspektorat sudah beres,” ucap Casyanto.

Sementara itu, saat JabarOnline.Com meminta kepada Casyanto untuk menunjukan pembukuan terkait pengelolaan dana BUMdes yang menurutnya sudah beres ditingkat Inspektorat Indramayu, dirinya enggan untuk menunjukan pembukuan tersebut dengan dalih tidak mau diganggu karena sedang dalam masa Pemilihan Kuwu (Pilwu). Dan dirinya juga berperan sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kuwu untuk tahun ini. “Pembukuan ada tapi nanti setelah pilwu, saya tidak mau keganggu perso’alan lain,” Kata Casyanto pada hari Sabtu (14/03/2021).

Dengan kurangnya transparansi untuk menunjukan pembukuan pengelolaan dana BUMdes tahun anggaran 2016 – 2018, hal tersebut menunjukan ada sesuatu hal yang disembunyikan oleh pihak terkait. Padahal, dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Reporter : Roni / Moh Sanaji

Editors Team
Daisy Floren