Ketua DPD Laskar Indonesia Garut: Peringatan Anti Korupsi Sedunia Bukan Ceremonial Belaka

Ketua DPD Laskar Indonesia Garut: Peringatan Anti Korupsi Sedunia Bukan Ceremonial Belaka

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Peringatan anti korupsi sedunia yang  jatuh pada setiap tanggal 9 Desember selalu diperingati sebagai hari  Pemberantasan Korupsi sedunia.

Demikian disampaikan Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriyadi, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (08/12/2021).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Peringatan tersebut seharusnya bukan pelaksanaan ceremonial belaka, melainkan harus menjadi komitmen bersama di dalam tatanan kehidupan secara prilaku keseharian dalam bekerja sebagai penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, baik sebagai Aparatur Sipil  Negara, BUMN, BUMD, penegak hukum yang Anti korupsi,” ujar Dudi.

Ditambahkan Dudi, pihak DPD Laskar Indonesia Garut yang berkominmen dalam pemberantasan korupsi perlu dibarengi penegakan hukum tindak pidana  korupsi yang trasparan dan akuntabel, tidak tebang pilih, dan harus bersih.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dalam hari anti korupsi sedunia ini kami berharap pengawas internal penegak hukum harus mengawasi perkara perkara yang terindikasi tindak pidana korupsi terutama di daerah  yang sedang ditangani,” tutur Dudi.

DPD Laskar Indonesia Garut, terang Dudi,  memandang bahwa peran serta masyarakat dalam ikut serta memberantas korupsi dijamin peraturan perundang-undangan seperti UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi; UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi; UU No. 28 tahun1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN; PP No. 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan dan tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pemberantasan korupsi; dan PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan dan tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pemberantasa korupsi.

“DPD Laskar Indonesia Garut berharap implementasi komitmen PP No. 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan dan tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pemberantasan korupsi agar direalisasikan,” harap Dudi.

“Jangan sampai masyarakat yang berperan aktif,” tandas Dudi, bersemangat dalam pemberantasan korupsi, tetapi di sisi lain penegakanya sangat terlambat.

“Kami masyarakat menjalankan hak dan kewajiban dalam upaya pemberantasan korupsi  tidak berharap jasa atau penghargaan  apapun. Yang penting bagi kami  para  koruptor  diadili. Itu saja sudah cukup dan puas daripada diiming- iming penghargaan tapi implementasinya dipertanyakan. Tangkap dan adili para koruptor demi rasa keadilan hukum di masyarakat,” pungkas Dudi Supriyadi. (Atu RF)

Editors Team
Daisy Floren