Ketua DPD Laskar Indonesia Garut : Rencana Kegiatan Pembangunan Harus Dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas

Ketua DPD Laskar Indonesia Garut : Rencana Kegiatan Pembangunan Harus Dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Ketua DPD Laskar Indonesia Garut, Dudi Supriadi, mengatakan setiap rencana pembangunan kegiatan, pemukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas seperti pusat perdagangan, industri, hotel, restoran, perumahan dan yang lainnya.

Berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, PP nomor 32 tahun 2011 tentang manajemen rekayasa analisis dampak lalu lintas, Peraturan Menteri No. 11 tahun 2017 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas dan peraturan menteri perhubungan nomor PM 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

DPD laskar Indonesia Garut berharap kepada Pemkab Garut untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan terkait amdal lalu lintas pada kegiatan-kegiatan yang akan menimbulkan dampak lalu lintas, perlunya evaluasi dan penertiban dari Pemkab terkait penyelenggaraan amdal lalin.

Baca Juga : Sekda Ingin Sentul Eco Edu Tourism Forest Jadi Wisata CARE

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Sudahkah hotel, restoran, industri, pusat perdagangan yang ada di Garut melaksanakan analisis dampak lalulintas ?,“ ucap Dudi, Rabu (7/4/2021).

DPD Laskar Indonesia Garut mengapresiasi kepada para pengusaha yang sudah menyelenggarakan analisis dampak lingkungan dan DPD laskar Indonesia berharap kepada Pemkab Garut untuk melaksanakan penertiban bagi yang tidak melaksanakan atau memiliki amdal lalin.

Reporter : Atu Restu

Editors Team
Daisy Floren