Ketua DPRD Indramayu, H. Saefudin Melantik Astoro Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Dari Fraksi Golkar
JABARONLINE.COM – Ketua DPRD Indramayu,H Syaefudin melantik Astoro sebagai Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari fraksi Golkar Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji anggota Fraksi Golkar ini digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Indramayu di ruang sidang utama DPRD, Kamis (05/10/2023).
Astoro dilantik menggantikan Hj. kursiyah yang diberhentikan. ia merupakan calon legislatif (caleg) daerah pemilihan Indramayu 3, yang meliputi Kecamatan Bangodua, Jatibarang, Kertasemaya, Sliyeg, Sukagumiwang, Tukdana dan Widasari ini menggantikan Hj. Kursiyah yang diberhentikan.
Ketua DPRD Indramayu, H. Syaefudin mengungkapkan, peresmian dan pengucapan sumpah atau janji berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:171/Kep.682-Pemotda/2023 pada 29 September 2023 perihal PAW anggota DPRD kabupaten Indramayu sisa masa jabatan 2019-2024.
Selanjutnya Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat tenteng peresmian PAW Anggota DPRD Indramayu atas nama Astoro pada 29 September 2023, Gubernur menetapkan keputusan dengan nomor: 171/Kep.682-Pemotda/2023 tentang peresmian PAW Anggota DPRD Indramayu Sisa Masa Jabatan 2019-2024.
“Kami menyampaikan ucapan selamat kepada yang baru dilantik,semoga bisa segera menyesuaikan diri dengan rekan-rekan yang lain,” kata Syaefudin.
Syaefudin mengatakan, dengan telah diresmikannya Astoro sebagai Anggota DPRD Indramayu PAW sisa masa jabatan 2019-2024, maka alat kelengkapan DPRD Indramayu, termasuk alat kelengkapan fraksi komisi telah kembali lengkap.***