Ketua Kadin Garut : Hentikan Pembangunan Revitalisasi Bagendit

Ketua Kadin Garut : Hentikan Pembangunan Revitalisasi Bagendit

Smallest Font
Largest Font

GARUT | JABARONLINE.COM – Revitalisasi situ bagendit kabupaten garut adalah sebuah program pemerintahan pusat untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Garut. 

Program ini dicanangkan oleh Presiden RI sendiri saat berkunjung ke Garut, bersama mentri PUPR dan mentri lainnya serta didampingi Gubernur jawa barat dan Bupati  pada tahum 2018.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dipertengahan bulan juni,  pemerintah pusat melalui kementrian PUPR melakukan tender terhadap program tersebut dengan pagu anggara sekitar 101 Milyar , dan proyek tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Adhi Karya selaku perusahan plat merah dengan penawaran 81,5 Miyar. Dan dipenghujung tahun 2020, tepatnya dibulan November Gubernur Jabar, Ridwan Kamil didamping Bupati dan pejabat setempat melakukan Breaking Ground (Peletakan batu pertama) dengan memasangkan tiang pancang secara simbolis yang menandakan bahwa Proyek revitalisasi situ bagendit di kabupaten garut akan segera dimulai.

Baca Juga : PPKM Berbasis Mikro Posko Terpadu Covid 19 Desa Cicadas

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurut Ketua Kadin Garut, Yudi Nugraha Lasminingrat, mengatakan, bahwa proses perjuangan dan lobi-lobi panjang telah dilakukan oleh segenap masayarakat, tokoh maupun pejabat garut untuk mendapatkan alokasi dana baik dari pemerintahan provinsi maupun pusat  untuk pengembangan dan pembangunan, oleh karena itu ketika proyek revitalisasi ini dimulai maka ribuan ekspektasi dan antusias muncul terhadap situ bagendit yang dirancang sebagai destinasi wisata kelas dunia.

“Oleh karena itu saya selaku ketua Kadin Garut, sebagai bentuk tanggung jawab dasar  dalam rangka mengawal proses pembangunan Revitalisasi situ Bagendit agar berjalan baik dan sekses, maka pada bulan juni telah membentuk tim khusus untuk melakukan pedampingan dan pengwasan pelaksanaan proyek tersebut,” ujar Yudi Nugraha Lasminingrat, Selasa (9/3/2021).

Dikatakan Yudi, tim tersebut kami namakan TP4B (Tim Pengawas Pembangunan dan Pemanfaatan Pariwisata Bagendit), yang diketuai oleh sdr Galih F. Qurbany, ujar Yudi Nugraha lasminingrat.

Tim yang dibentuk tersebut menurut Yudi, disamping memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap proses pembangunan agar bisa berjaln sesuai perencanaan  berkualitas dan maksimal, juga membangun sinergitas antara perusahaan PT Adhi Karya selaku pemenang tender dengan pengusaha-pengusaha lokal sebagai bentuk kerjasama berbasis kearifan lokal, hal ini tentu sejalan dengan amanat gubernur jawa barat maupun bupati Garut.

“ Bahwa dalam  proses pembangunan revitalisasi situ bagendit harus melibatkan pengusaha lokal yang ada disekitar garut sebagai bentuk hubungan kerja sama yang saling menguntungkan, transfaran dan akuntabel. Dan hal ini juga sesuai amanat UU dan Pepres no 16 Tahun 2018 dan no 12 tahun 2021 dimana proyek dengan pagu anggaran diatas 50 Milyar wajib hukumnya menge-Subkon-kan sebagian pekerjaannya,” ucapnya.

Dalam perkembangannya kata Yudi, dari hasil monitoring dan laporan TP4D yang kami bentuk hingga hari ini ternyata ada beberapa proses pembanguan yang berjalan tidak sesuai jadwal, pembangunan yang dianggap kurang profesional hingga pelibatan pengusaha lokal sebagai subkon tidak berjalan sebagaimana harapan, Bisa dibilang PT Adhi Karya egois, tidak welcome terhadap kami, bahkan tidak mau bersinergis dengan tidak mau melibatkan pengusaha pengusaha lokal yang bebadan hukum di bawah naungan Kadin Garut.
 
Jadi hal ini sangat lah relevan jika Bupati Garut Rudi Gunawan, 2 hari yang lalu protes dan marah terkait pembangunan Revitalisasi Situ Bagendit yang dianggapnya melakukan pembangunan asal asalan dan tidak melibatkan pengusaha lokal secara profesional. Oleh karena itu saya selaku ketua kadin telah berkoordinasi dengan Kadin Jabar maupun pusat utuk segera meminta DPR RI komisi V yang berwenang mengawasi pembangunan infrastruktur untuk memanggil PT Adhi Karya dan Mentri PUPR untuk dipanggil memberikan klarifikasi yang jelas terkait indikator adanya penyelewengan dan pembangunan yang kurang sesuai. Jika memang nanti ditemukan ketidak sesuaian kami berharap pihak kementrian PUPR untuk mempertimbangkan menghentikan sementara proses pembangunan revitalisasi situ bagendit.

Sementara itu Ketua TP4B, Galih F. Qurbany membenarkan, telah terjadi proses pembangunan yang kurang sesuai dengan spek dan kualitas sebagai mana yang diharapkan. Selain itu juga menurut galih,  bahwa  Pihak PT Adhi Karya juga tidak mau mengakomodir perusahaan lokal untuk menjadi bagian dari sub kontraktor dibawah yang berhimpun dalam Kadin Garut. Pihak dhi Karya malah mengakomodir orang orang secara pribadi, dan yang tidak jelas berbadan hukum atau tidaknya.

Jadi, masih menurut Galih yang juga sebagai ketua Bidang pengadaan barang dan Jasa Kontruksi Kadin Garut, PT Adhi Karya berjanji akan memberikan sebagian pekerjaannya kepada pengusaha pengusaha dibawah kadin pada awal bulan maret, namun hingga terahir dikonfirmasi lewat manajer site, dia malah mengkaburkan sebuah komitmen yang sudah dibangun hampir 5 bulan kebelakang, bahwa proses subkon itu ada kemungkinan batal dan tidak ada.

” Oleh karena itu kami sangat kecewa atas ketidak jelasan proses komitmen yang terabaikan karena PT Adhi Karya yang dianggap profesional dan bonafid jauh panggang dari api,” cetusnya.

Disamping hal tersbut TP4B yang diketua oleh Galih juga menemkan fakta dan laporan  bahwa pihak pihak perorangan yang telah melakukan subkon dengan PT Adhi Karya merasa dirugikan, hal ini karena pertama bahwa hrga di dalam dokumen kotrak dalam hal subkon jauh dari batas normal dan layak dan pantas,sebagai contoh pengerjaan pasangan batu/TPT digarut dengan harga Rp 900.000/ m3, tapi pihak Adhi Karya hanya memberikan harga rp 490.000/m3, harga pasangan sirtu hanya Rp.85.000/M3 include harga pasang, sementra harga ongkos pengadaan barangnya saja sudah di angka Rp 90,000 /m3 begitu pun terhadap, begitupun tawaran terhadap pengerasan dengan enggunakan ready mix K 250 untuk lahan parkir, subkon hanya dikasih denga harga Rp 750.000 sementara harga produksi lokal 845.000/m3. Dengan minim nya harga subkon yang diluar harga pasaran lokal, kami memandang PT adhi karya tidak menghargai para pengusaha lokal dan menempatkan kami sebagai romusha, yang dipekerjakan oleh kompeni. Begitupun terhadap model pembayaran, PT Adhi Karya baru akan membayar 6 bulan setelah proses subkan pengerjaan selesai, ini tentu sangat memberatkankan pengusaha kecil dimana faktor modal menjadi persoalan tersendiri.

” Jadi harapan kerja sama dan saling memberikan keuntungan tentu jauh dari harapan, bahkan secara kasar bisa saya sampaikan pihak Adhi Karya telah meminjam / memanfaatkan pengusaha kecil untuk membangun, karena mereka akan membyarnyasetelah termin pembayaran dari pemerintah cair dan dibayarkan,” ujarnya.
 
“Karena itu jika kita kritisi harga tawaran yang begitu rendah maka ini akan berdampak pada kualitas kontruksi bahkan umur bangunan yang akan dilaksanakan. Oleh karena itu kami sangat setuju dan memaklumi jika Teguran Bupati garut terhadap proses pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh PT Adhi Karya tersebut harus segera dievaluasi sebelum terlambat dan menimbulkan efek lebih buruk , termasuk penyalah gunaan kewenangan.  Disamping memang kementrian PUPR segera menegur pihak pelaksana PT Adhi Karya,” pungkasnya.

Reporter : Atu Restu F
 

Editors Team
Daisy Floren