Ketua PD GPI Kabupaten Bogor, Sebut Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Bentuk Perbudakan di Era Millenial

Ketua PD GPI Kabupaten Bogor, Sebut Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Bentuk Perbudakan di Era Millenial

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan turunannya.

Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, dan meninngal.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Melalui program ini, korban PHK dapat menerima uang tunai, pelatihan, dan akses informasi lowongan pekerjaan.

Pemerintah Melalui Permenaker mengumumkan aturan terbaru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Dalam beleid tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi sorotan, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun.

Sebab mereka harus menunggu usia 56 tahun untuk dapat mencairkan dana JHT.

Menyikapi Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ketua PD Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Bogor angkat bicara serta mengecam keras Permenaker.

Ketua PD GPI Kabupaten Bogor Debbi Puspito, S.H., M.H., menganggap aturan tersebut sebagai bentuk perbudakan di era millenial.

Menurutnya Buruh adalah Roda perekonomian bangsa, harusnya dilindungi dan disejahterakan.

Debbi juga akan mendorong buruh sampai adanya Judicial Review terhadap Permenaker.

“Kita dorong adanya Judicial Review terhadap Permenaker yang tidak ramah Buruh tersebut,” ujarnya. (Atx)

Editors Team
Daisy Floren