Ketum DPN LPPK P. Sutarno : Tidak Ada Ruang untuk Premanisme Berkedok Debt Collector
PEKANBARU | JABARONLINE.COM – Terkait Aksi penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta berujung debt collector membentak Aparat Kepolisian. Hal itu juga mendapat perhatian serius dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Pawit Sutarno. Kamis (23/2/2023).
Bertempat di kantor sekretariat DPN LPPK Jalan Garuda Sakti. No:14. RT. 01. RW. 05. Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki. Kota Pekanbaru. Provinsi: Riau. Ketum LPPK Pawit Sutarno kepada media ini dengan tegas mengatakan tidak akan memberikan ruang untuk aksi-aksi beraroma premanisme, termasuk cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.
“Kami dari DPN LPPK meminta aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk perbuatan premanisme baik itu yang dilakukan oleh para debt collector maupun oleh preman-preman, yang membuat keresahan di tengah masyarakat .”
Lebih lanjut P. Sutarno meminta Masyarakat untuk tidak segan-segan membuat laporan kepada Pihak kepolisian dan pengaduan ke LPPK ketika ada aksi-aksi premanisme dan kejahatan pemerasan hingga pemalakan.
“Jadi saya minta tolong, kalau ada informasi terkait dengan premanisme, pemerasan, dan pemalakan laporkan ke Aparat Penegakan Hukum ataupun ke sekretariat LPPK,”.
Lanjut Ketum LPPK meminta para debt collector atau pun pihak leasing jangan sampai mengambil Unit dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Silakan kalau ada masalah dengan leasing, lakukan dengan mekanisme yang ada. Tidak dibenarkan untuk melakukan pengambilan, secara paksa kendaraan karena itu masuk dalam hal perampasan dan bisa jadi pencurian dengan kekerasan tergantung sekarang perannya bagaimana,” pungkas P. Sutarno.
” Kenapa membuat pengaduan ke LPPK Karna Lembaga ini akan memberi solusi atau pun jalan keluarnya bagi masyarakat yang ada permasalahan dengan leasing,”.
” Solusi nya yaitu bermitra lah dengan LPPK, caranya LPPK hadir sebagai sosial control, mengawasi serta bermitra dengan leasing ataupun memberikan jalan keluar kepada Masyarakat (Konsumen),”ungkap P. Sutarno.
Kedepannya kami berharap Para debt collector mau berkerja sama serta dinaungi oleh LPPK yang berbadan hukum, jadi debt collector bukan lagi melakukan penagihan melainkan hanya mengontrol dan mengingatkan para konsumen yang kredit macet.
” Kalau ada konsumen yang melakukan penunggakan kredit maka debt collector cukup mengarahkan konsumen menitipkan kan unit ke kantor LPPK sampai batas waktu yang telah disepakati dengan konsumen,”.
Jadi disini profesi debt collector bukan lagi melakukan penarikan melainkan melakukan sosial control atau mengingatkan konsumen yang menunggak,” Tambahnya.
” Profesi dep colector ada Karna ada pihak yang memberikan order, dan disini masyarakat jangan juga lupa terhadap suatu kewajiban nya, namanya hutang bagaimana pun harus tetap dibayar,” ungkap P. Sutarno.
” Yang tidak boleh itu adalah apabila terjadi suatu penarikan di jalanan dengan kekerasan, hal ini bukanlah permasalahan hutang piutang lagi tapi lebih mengarah ke perkara Pidana,” Tambahnya.
” Hak sebagai konsumen sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 dan peraturan lainnya,” Tutup P. Sutarno.(AC/Tim)