Ketum LPPI Minta Pangacara Kasus Jam Richard Mille Stop Narasi Sesat Terhadap Petinggi Polri

Ketum LPPI Minta Pangacara Kasus Jam Richard Mille Stop Narasi Sesat Terhadap Petinggi Polri

Smallest Font
Largest Font


JAKARTA | JABARONLINE.COM – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemerhati Pemuda Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar, geram terhadap pernyataan Pengacara Tony Trisno, Heroe Waskito soal kasus pemerasan Jam Richard Mille.

Sebelumnya, Heroe mendesak Divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut keterlibatan salah satu Perwira Tinggi (Pati) Polri dalam kasus dugaan pemerasan yang dialami oleh kliennya Tony.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Pengacara Tony jangan asal ngomong, kasus ini kan sudah lama berhenti, kenapa Heroe masih bicara soal kasus Jam Richard Mille ini lagi, ada apa?” jelas Dedi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Minggu, 12 Maret 2023.

Dedi meminta Heroe agar berhenti menyebarkan informasi fitnah yang menyudutkan salah satu petinggi Polri. Menurutnya, tuduhan pengacara Heroe tersebut tidak punya dasar hukum yang kuat.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dibuktikan aja keterlibatan oknum petinggi polri tersebut, informasi Heroe hanya bersumber dari media sosial lalu disebarluaskan, katanya orang hukum tapi bicara kepada publik informasi fitnah,” bebernya.

Diketahui, Tony telah menerima surat dari Divisi Propam Polri yang isinya adalah pengembalian uang. Dalam surat tersebut, Kombes Rizal Irawan mengembalikan uang sebesar USD 181.600. AKBP Ariawibawa mengembalikan sebesar Rp25.000.000. Kompol Teguh mengembalikan sekitar Rp200 juta lebih.

Dan Terakhir, Ipda Adhi Romadhona mengembalikan sebesar USD 44.400 kepada korban Tony. Pengembalian uang pemerasan korban tersebut tercatat dalam surat itu pada 6 April 2022. Pelaku pemerasan pun sudah disanksi demosi dalam sidang kode etik Polri.

“Pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada Tony sudah mengembalikan uang kepada korban, mereka pun sudah dijatuhi hukuman, lalu kenapa pengacara Heroe menyampaikan narasi sesat,” lanjut Dedi.

Dedi menepis informasi Heroe, bahwa uang yang dikembalikan belum mencukupi dari semua uang yang diserahkan Tony, yakni Rp3,7 miliar. Uang itu diminta dalam menangani kasus penipuan oleh perusahaan arloji ternama Richard Mille Jakarta yang diduga menggelapkan uang Tony sebesar Rp77 miliar.

“Heroe punya bukti tidak, kalau hanya dugaan doang tanpa adanya alat bukti yang kuat, bisa dilaporkan balik lho, ingat negara kita ini negara hukum, semua harus berdasarkan bukti hukum,” tutup Dedi. (Red)

Editors Team
Daisy Floren