KI Jabar Gelar FGD Terkait Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi

KI Jabar Gelar FGD Terkait Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | BANDUNG – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat gelar acara Fokus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)”, bertempat di Aula Harian Umum Pikiran Rakyat (PR) Jl. Asia Afrika Kota Bandung, Rabu (4/03/2020).

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan bahwa di era data dan informasi yang semakin berkembang belakangan ini, perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang harus dilakukan. Perlindungan tersebut bukan hanya bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi merupakan amanat dari konstitusi negara Republik Indonesia.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dijelaskannya, Undang -Undang Dasar (UUD 1945) sudah menerangkan secara jelas mengenai diri pribadi.

“Pasal 28 huruf g UUD 1945 sudah menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” penjelasan Kang Ijang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Kang Ijang mengatakan, bahwa acara FGD Perlindungan Data Pribadi ini merupakan inisiasi KI Jabar dalam rangka ikut menjaga data pribadi warga jawa barat, ini perlu dilakukan sebagai konsen kita terhadap RUU PDP ini.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Arif Adi Kuswardono menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan terdapat unsur data pribadi merupakan informasi yang dikecualikan di dalam Pasal 17 UU KIP.

“Kategori yang di atur pada Pasal 17 UU KIP yaitu Akta Otentik (dibuat dihadapan notaris – red), kemauan terakhir seseorang, dan surat wasiat,” ujar Kang Ijang.

Terhadap Rancangan Undang-Undang PDP ini, Prof Asep Warlan berpandangan bahwa RUU PDP tersebut belum menyentuh secara substansi sehingga belum layak untuk dibahas di DPR untuk menjadi Undang-undang.

Nampak hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut : Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Arif Adi Kuswardono, Pakar Hukum Tata Negara UNPAR, Prof Asep Warlan Yusuf, Pakar Hukum UNPAD, Dr. Sinta Dewi, Mantan Anggota Komisi 1 DPR RI, Dr. Dedi Djamaludin Malik, dan Dosen UIN SGD Bandung, Dr. Dewi Kania, SH, MH.

(Iwan Rohman 09)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author