Klarifikasi Dugaan Tilep Anggaran Dana Desa Arahan Lor Indramayu, Berjalan Lancar dan Sukses 

Klarifikasi Dugaan Tilep Anggaran Dana Desa Arahan Lor Indramayu, Berjalan Lancar dan Sukses 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Setelah beredar pemberitaan dugaan Tilep anggaran Dana Desa di Desa arahan lor. Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu Jawa Barat yang diduga dilakukan oleh Pj. kuwu.

Dengan sigap Camat Arahan H Yus Rusmadi, SE., M.Ak., keesokan harinya Langsung Memanggil Secara Kedinasan, Ubaedilah Sebagai mantan PJ Kuwu Desa Arahan Lor, Sudarno Bendahara Desa, Eka Kalamanda Sekdes dan Kuwu Arahan Lor Wahyudi serta dihadiri Juga oleh Kabid DPMD A. Sulaeman yang didampingi oleh Sekmat Arahan. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sementara itu Menurut Keterangan
dari Camat arahan Ketika ditanya keduanya "Ada masalah nggak" Kata camat arahan.

Dipertemukan antara keduanya, Kuwu Arahan Lor dan Pj. nya yang disaksikan oleh berbagai pihak untuk mengklarifikasi terkait persolan tersebut.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Tidak ada masalah, hanya soal Mis komunikasi saja," jelas Kuwu Wahyudi dan Pj. Kuwu Ubaedilah. 

Sementara itu Kabid DPMD, A. Sulaeman beliau berpesan kepadanya, "Ketika Anggaran tahap ke 1 sudah selesai, maka SPJ nya segera dibuat," terang Kabid DPMD.

Menanggapi intruksi dari Kabid DPMD, Ubaedilah selaku Mantan Pj. Kuwu Arahan Lor, langsung merespon dengan sigap.

"Siap pak kabid, bahkan Pajak rehab Pembangunan kantor desa pun Sudah dibayarkan,"jelas Pj. Kuwu.

Sementara itu Kuwu Arahan Lor Wahyudi, memberikan apresiasi yang sangat tinggi serta mengucapkan banyak terimakasih Kepada Pj. Kuwu Ubaedilah .

"Terimakasih banyak pak Pj Kuwu yang sudah Membantu Pelaksanaan kegiatan rehab kantor Desa Arahan Lor,"jelas kuwu Wahyudi Kepada Wartawan Senin 03/06/2024.

"Perangkat Desa Sekdes dan Bendahara Desa juga sudah diberikan bimbingan langsung oleh Kabid DPMD, mengenai pelaksanaan dan laporan pertanggung jawaban pekerjaan, baik bangunan kantor desa dan lainya. Setelah selesai Melaksanakan pekerjaan tersebut. 
Maka Tim (MONEV) dari Kecamatan dan Pendamping Desa setelah ditandatangani pengajuan tahap kedua bisa diajukan lagi," pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis