Klinik Aborsi Ilegal Gugurkan 32 Ribu Janin Polisi Amankan 10 Tersangka

Klinik Aborsi Ilegal Gugurkan 32 Ribu Janin Polisi Amankan 10 Tersangka

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah klinik rumahan di kawasan Jalan Percetakan Negara III Jakarta Pusat, diketahui telah menggugurkan sekitar 32.760 janin sejak 2017.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus 10 tersangka di lokasi pada Rabu, 9 September 2020.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dari 10 tersangka tersebut masing-masing memiliki peran, diantaranya LA, 52 tahun sebagai pemilik klinik, DK (30) dokter penindakan aborsi, NA (30) bagian registrasi pasien dan kasir; MM (38) melakukan USG; YA (51) membantu dokter melakukan tindakan aborsi, RA (52) penjaga pintu klinik, LL (50) membantu dokter di ruang tindakan aborsi, ED (28) cleaning service dan jemput pasien, SM (62) melayani pasien, dan terakhir RS (25) sebagai pasien aborsi di klinik itu.

Baca Juga : Jakarta Siap Siaga Terima Kiriman Banjir dari Bogor

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dalam konferensi persnya Yusri mengatakan bahwa, klinik tersebut buka setiap hari, kecuali Minggu dan libur nasional. Biaya aborsi dipatok bervariasi antara Rp 2,5-5 juta, tergantung usia kandungan. Mereka bisa meraup keuntungan Rp 10-15 juta per hari.

“Jumlah pasien rata-rata per hari antara 5 sampai 10 orang, kalau perkiraan keuntungan dihitung dari bulan Maret tahun 2017, sekitar Rp 10 miliar,” ujar Yusri.

“Para pelaku melakukan kegiatan aborsi dengan tidak memiliki keahlian atau disiplin ilmu bidang kedokteran spesialis kandungan dan melahirkan. Klinik ini juga disebut tak memiliki izin praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Atx

Editors Team
Daisy Floren