Komisaris PT WIKA Sebagai Perantara Sekertaris MA, Terkait Kasus KSP Intidana

Komisaris PT WIKA Sebagai Perantara Sekertaris MA, Terkait Kasus KSP Intidana

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | JABARONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan- Jakarta Selatan, Selasa(06/06/2023) terkait tersangka M.A(Mahkamah Agung) Dadan Tri Yudianto, Komisaris PT Wika (Persero) yang telah diduga menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana , Heryanto Tanaka.

Imbalan Dana suap tersebut diberikan Heryanto kepada Dadan karena telah memenjarakan Ketum KSP, Budiman Gandi Suparman. Dan Dadan juga merupakan penghubung antara KSP dan M.A.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dalam konfrensi Pers Terbut Wakil Ketua KPK Nurul Gufron memberikan penjelasan, “Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung, baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konfernsi pers tersebut.

Namun, sebagaian uang suap yang diberikan Heryanto Tanaka, Dadan bagikan rata kepada Sekertaris M.A, Hasbi Hasan. Sebab diduga bahwa Hasbi telah ikut kembantu pengurusan perkara kasasi untuk menjerumuskan Budiman Gandi Suparman dan meninjau kembali (PK) terkait perselisihan Kepada KPS Intidana.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dadan dan Hasbi Hasan diduga membantu Heryanto Tanaka lewat pengacaranya, Theodorus Yosep Parera (YP) untuk memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Berdasarkan putusan di MA, Budiman Gandi Suparman telah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

“Tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP dengan kalimat ‘Udh aman 5 thn bang’, yang artinya tersangka DTY menginformasikan kepada YP jika putusan perkaraa Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun,” beber Ghufron dalam Konferensi Pers.

Dalam perbuatan yang dia lakukan Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka berserta Hasbi Hasan yang ikut menikmati hasil dari suap tersebut.

Sebelum Dadan dan Hasbi Hasan, KPK juga sudah menetapkan 15 orang lainnya dalam perkara ini.

Sebanyak 15 tersangka lainnya itu yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Lantas, Hakim Edy Wibowo dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

Selanjutnya, empat PNS MA, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri. Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Dua Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Terakhir, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Sebagian dari tersangka tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara dan denda yang berbeda-beda.

Namun KPK juga masih menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus suap, keterlibatan pihak lain terkait pengurusan perkara ini dan penjerumusan terhadap Budiman.***

Editors Team
Daisy Floren