Komisi A DPRD Kab. Bandung Terima Audensi BPD dari Tiga Desa, Terkait Regulasi Pilkades Serentak
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, terima Audensi para BPD Desa Rancaekek Kulon, Desa Nanjung Mekar, dan Desa Bojong Salam tanyakan regulasi dan hak terkait Pilkades serentak
Salah satu perwakilan dari Desa Rancaekek kulon kang Toni, menanyakan regulasi dan hak terkait dengan perda, dan Perbup, untuk pemilihan Pilkades serentak Tahun 2023, yang menurutnya belum ada kepastian.
Ia juga meminta kepastian dari Dinas DPMD melalui DPRD, Terkait pilkades serentak yang akan dilaksanakan.
Hal tersebut dikatakan Toni sebagai perwakilan dari para BPD dari tiga Desa untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kab. Bandung, Selasa 28 Februari 2023.
Kemudian selaku Pimpinan Rapat, Acep Ana, menjawab aspirasi tersebut, Mengenai perencanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak yang melibatkan 22 Desa, yang akan dilaksanakan 22 Oktober mendatang terkait regulasinya tinggal menunggu kepastian untuk menyelesaikan Perbupnya. Katanya dilokasi.
Acep Ana, juga menjelaskan, memang tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan tentang desa. Sepatutnya sebagai lembaga yang diamananti oleh undang – undang wajib menyelenggarakan dan menghasilkan pemilihan yang berkualitas.
Sementara BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa berperan sebagai lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi. Yang mana kedudukan BPD adalah memperkuat pemerintahan Desa dalam melaksanakan hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri secara demokratis sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Selain itu, BPD juga harus memberitahukan sebelum berakhir masa jabatan kepala Desa, dari 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Harus jelas saat menyerahkan jabatannya itu, begitu juga dengan laporan-laporan kekayaan desa atau aset desa agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Pemdes Andri menanggapi aspirasi, terkait peraturan Bupati (Perbub) untuk Pilkades serentak. Ia mengatakan, sedang melalui tahapan proses kemenkumham dari kementrian tinggal menunggu perbupnya selesai melalui penggodogan.
Selanjutnya, DPRD pun Meminta kejelasan terkait regulasi Tersebut untuk segera di selesaikan agar
Ketika semua sudah mengetahuinya kapan Pilkades direncanakan dan dilaksanakan. Begitu juga dengan perbup yang akan ditunggu realisasinya nanti. “Mudah-mudahan pelaksanaan pilkades serentak nanti bisa berjalan aman dan damai serta kondusif,” pungkasnya.
(Dhera)