Komisi B DPRD Terima Audensi Terkait Pasar Banjaran, Yayat Hidayat : Para Pedagang Akan Menerima Kompensasi 16 Persen dari Pemerintah
JABARONLINE.COM – Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Menerima Audensi dari Lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan penasihat Jawa Barat (HPJB) Terkait revitalisasi pasar Banjaran.
Hasil dari audensi tersebut Wakil Ketua II DPRD Kab. Bandung, Yayat Hidayat mengatakan, Terkait Revitalisasi pasar sehat Banjaran akan segera dilaksanakan dan para pedagang akan mendapatkan kompensasi dari pemkab. Bandung, katanya di Kantor DPRD kab. Bandung, Senin (24/07/2023).
Jadi penegasannya dikatakan legislator dari fraksi Gerindra itu, Alhamdulilah dari hasil audensi barusan telah disepakati, bahwa revitalisasi pasar banjaran para pedagang semuanya akan menadapatkan konvensasi sebesar 16 persen dari pemerintah.
Lanjut Yayat, kompensasi tersebut semuanya tanpa pengecualian semua para pedagang mulai dari pedagang yang mempunyai kios dan pedagang kaki lima semuanya akan mendapatkan kompensasi.
Kemudian dikatakan Ketua Komite pencegegahan Korupsi Jawa Barat Piar Pratama, tujuannya datang beraudensi ke Komisi B DPRD Kab. Bandung, untuk memperjuangkan hak hak para pedagang pasar banjaran.
“Sesuai dengan pancasila, sila ke lima bahwa semua pedagang mempunyai hak yang sama, baik pedagang eksisting dan pedagang kaki lima,” ungkapnya.***