Komisi C DPRD Kab. Bandung Terima Audensi LSM Pemuda, Diduga Terkait Pelanggaran Proyek Perumahan Cimenyan
JABARONLINE.COM – Saat Menerima audensi LSM pemantau kinerja pemerintah pusat dan daerah (Pemuda) Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Terima aduan diduga pelanggaran yang dilaksanakan PT Gan Property saat pembangunan perumahan Harmoni Hill di Kp. Cikaso Pasir Impun, Desa Cikadut Kecamatan Cimenyan.
Ketua Komisi C, H. Yanto Setianto mengatakan, Terkait aduan LSM Pemuda tentang pembangunan tersebut, yang Pertama melanggar tata ruang, kedua banyaknya kendaraan berat yang parkir mengakibatkan berdampak negatif, dan selanjutnya dari pembangunan akan mengakibatkan longsor.
Selain itu Ia juga menyebutkan, Sudah menerima informasi dan verifikasi dari DPMPSP, DPUTR, dan DLH, terkait perizinan yang diberikan, sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang atau belum. Katanya.
Menurut H. Yanto, Persoalan hal tersebut perlu dilakukan investigasi langsung ke lapangan agar bisa diketahui kebenaran semuanya.katanya diruang Komisi C, Selasa (19/09/2023).
Lanjut legislator dari Fraksi Golkar itu menuturkan, bahwa di daerah Cimenyan itu ada kawasan hijau, hutan lindung, dan kawasan konservasi, jadi pihaknya belum bisa memberikan gambaran pelanggaran yang dilakukan tersebut.
Kemudian dari dinas-dinas terkait diperoleh data luas lahan yang berbeda-beda, sehingga perlu melakukan klarifikasi untuk mengetahui secara jelas luas lahan yang akan dipergunakan..
Ia juga menjelaskan, Memang Pemkab Bandung membutuhkan investor, tetapi jangan sampai merugikan masyarakat. Dan kalau memang terbukti melanggar, ia beserta anggota lainnya sepakat agar pembangunan itu segera diberhentikan.
Maka dari itu ia bersama rekan-rekan akan melakukan investigasi ke proyek pembangunan, “Kalau terbukti melakukan pelanggaran tentunya akan melakukan tindakan penghentian mengajak Satpol PP, Kepolisian, dan dinas-dinas terkait,”ungkapnya***