DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Empat Perda, Diantaranya Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Pengetahuan Terkait pengajuan dan penggunaan dana CSR

DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Empat Perda, Diantaranya Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Pengetahuan Terkait pengajuan dan penggunaan dana CSR

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | JABARONLINE.COM – Optimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor gelar sosialisasi Perda, Kamis, 11 Agustus 2022.

Pada kesempatan itu, Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, dijelaskan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Safrudin Bima bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

“Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa tersebar ke seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota saja,” ujar pria yang akrab disapa SB ini.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Dijelaskan juga oleh SB, berdasarkan pasal 6, ruang lingkup TSJLP ini meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.

“Jadi memang kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh perusahan-perusahaan yang ada di Kota Bogor,” kata SB.

Lebih lanjut, SB menekankan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor tidak menyelenggarakan TJSLP sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 ini maka Pemkot Bogor bisa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan kegiatan usaha.

“Sesuai dengan pasal 8, kalau ada perusahaan yang membandel tidak menyalurkan TJSLP akan dikenakan sanksi. Ini yang kami tekankan kepada para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.***

Editors Team
Daisy Floren