Komisi II DPRD Kota Bogor Sosialisasi Perda, Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Pasca Pandemi
BOGOR | JABARONLINE.COM – Guna mengoptimalkan implementasi Perda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Perda kepada masyarakat, berlangsung di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, 11 Agustus 2022.
Pada kesempatan itu, Komisi II mensosialisasikan Perda nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Sosialiasi Perda nomor 4 tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah berharap bisa meningkatkan gairah dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor pasca pandemi.
Karena sesuai dengan pasal 3, ditetapkannya Perda nomor 4 tahun 2021 memiliki tujuan untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam mengembangkan, meningkatkan kemampuan Koperasi dan Usaha Mikro menjadi usaha yang tangguh, mandiri, berdaya saing dan berdaya sanding.
“Koperasi dan UMKM ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata. Kehadiran Perda ini merupakan bentuk nyata bahwa pemerintah hadir untuk mengembangkan ekonomi berbasis kerakyataan sesuai dengan semangat ekonomi Pancasila,” jelas Edi.
Edi pun mengungkapkan berdasarkan hasil sosialiasai ini, banyak masyarakat yang mulai tergugah kembali untuk menjalankan bisnis berbasis koperasi. Hanya saja, ia meminta peran serta Pemerintah sebagai pelaksana amanat perda bisa dimaksimalkan.
“Penerbitan perwali sebagai panduan harus disegerakan, sehingga manfaat dari Perda ini bisa segera dirasakan oleh masyarakat. Dan yang terpenting adalah Pemkot Bogor harus bisa jemput bola, memberikan pendidikan dan meningkatkan kualitas Koperasi dan UMKM di Kota Bogor,” tutup Edi.***