Komplotan Pelaku Curanmor di Ungkap Polsek Cileungsi Polres Bogor

Komplotan Pelaku Curanmor di Ungkap Polsek Cileungsi Polres Bogor

Smallest Font
Largest Font

POLSEK CILEUNGSI POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada 8 November 2021 lalu berhasil di Ungkap Jajaran Polsek Cileungsi Polres Bogor Pada 3 Agustus 2022, Sebanyak 2 Pelaku berhasil di Tangkap dan 2 orang lainnya berstatus DPO.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi sekitar bulan November tahun lalu, yang mana para pelaku ini menggasak dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Vario yang terparkir di warung nasi yang berada di desa Dayeuh kecamatan Cileungsi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Kami yang meniinjak lanjuti laporan terkait aksi pencurian tersebut melakukan penyelidikan terhadap para pelaku yang aksinya terekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. dari penyelidikan tersebut berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial A. dari pengakuan A ini dirinya tidak melakukan pencurian seorang diri melainkan bersama tiga orang rekannya.

Kami yang melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA. Sementara itu dua orang pelaku lainnya yang identitas telah kami ketahui ini masih dalam pengejaran.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Paleku A sendiri telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 1995 dan telah melakukan pencurian 141 TKP di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, Gb.Putri dan wilatah Cibubur Sementara tersangka CA ini telah melakukan pencurian sepeda motor sejak tahun 2011.

Dari tangan para tersangka ini kita aman juga barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 5 buah kunci later T, 12 anak kunci, 1 buah tang, 3 buah stop kontak sepeda motor, 5 buah kunci kontak, 1 buah kunci gembok, 2 buah kunci pas dan 1 buah obeng.

Atas perbuatannya para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, ungkap Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.(Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren