KONANN Desak Pemerintah Segera Tertibkan Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan

KONANN Desak Pemerintah Segera Tertibkan Alat Tangkap Yang Tidak Ramah Lingkungan

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Sejumlah masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan serta nelayan yang tergabung dalam Komite Nasional Nelayan Nusantara (KONANN) Cabang Bekasi, mendesak kepada presiden Jokowi agar segera menerbitkan nelayan nakal yang masih menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yang berimbas bisa merusak ekosistem laut seperti garok, trawling (pukat harimau) dan lain sebagainya.

Hal tersebut diatas jika segera tidak ditertibkan oleh unsur dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) setempat, maka hasil tangkap nelayan tradisional atau nelayan kecil yang berukuran dibawah 4 gross tonnage (GT) akan berkurang. Bahkan penghasilnya bisa turun sangat drastis bagi nelayan-nelayan kecil yang ada di seluruh perairan negara Indonesia.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Melalui Hubungan Masyarakat (Humas) di KONANN Pusat, Rahmatna Tarigan mengatakan, bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Pemilihan Mitra TPPAS Lulut Nambo Dilakukan secara Profesional

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Kami mendapatkan laporan dan keluhan dari anggota atau kader kami, bahwa Nelayan dari Brebes dan Cirebon yang berlokasi di celincing serta dari muara bendera, mereka mencari hasil tangkapannya di wilayah Bekasi dengan menggunakan alat tangkap garok,” ujar Rahmatna kepada tim Jabaronline.com. Rabu, (24/03/2021).

Lebih lanjut, peristiwa atau fakta yang terjadi di lapangan dari laporan tersebut, bahwa maraknya nelayan nakal yang menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu dikarenakan ada sejumlah oknum yang menjadi beking nelayan nakal untuk mencari hasil tangkapnya di laut agar meningkat. Bahkan menurut Rahmatna Tarigan, dinas terkait dan pihak kepolisian setempat diduga tutup mata dengan adanya kejadian tersebut.

“Atas nama undang-undang, mewakili seluruh nelayan kecil yang ada di perairan negara Indonesia, saya memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, segera menindaklanjuti dan berikan sanksi tegas jika masih ada nelayan atau juragan kapal nakal yang masih menggunakan alat tangkap tersebut”, tutup rahmatna tarigan.

Reporter : M. Sanaji

Editors Team
Daisy Floren