Konferensi Pers : Polres Indramayu Amankan Pengusaha Petasan
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah mengamankan pelaku CAS (45) Thn dan PAK (34) Thn yang membawa dan mengangkut petasan jenis korek api dengan jumlah kurang lebih sebanyak 5.000.000 (lima juta) butir.
Berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 18.30 Wib (Saksi) saudara AS (35) Thn dan RR (25) Thn mendapat Informasi bahwa ada kendaraan mobil jenis Truk Mitsubishi warna Merah pias No. Pol E 9265 AE membawa dan mengangkut petasan di Jl. Raya Desa Majasih Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.
Mengetahui hal tersebut, Kedua saksi kemudian melaporkannya kepada Anggota Resmob Polres Indramayu bahwa adanya kendaraan mobil jenis Truk Mitsubishi yang membawa dan mengangkut petasan.
Menindak lanjuti adanya laporan dari Kedua Saksi, selanjutnya Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu meluncur ke TKP.
Sesampainya di TKP Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan pencegatan (memberhentikan) dan memeriksa mobil yang dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, S.I.K., melalui Paur humas Polres Indramayu IPDA Sukenda membenarkan adanya kejadian tersebut.
Dijelaskannya, Setelah mendapati adanya laporan selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan cek TKP. Saat dilokasi anggota menemukan Jutaan butir petasan jenis korek yang sudah terbungkus rapi dan tersesun di Bak Mobil Truk jenis Mitsubisi, jelasnya
“Modus operandi Tersangka yaitu mengangkut dan membawa bahan peledak berupa petasan jenis korek dengan menggunakan mobil truck col disel Nopol: E-9265 AE yang akan dijual ke wilayah Jakarta dengan membuat surat jalan palsu dengan identitas barang berbeda dengan yang dibawa” terang kasat Reskrim
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, 1 (satu)unit mobil Truck Col Diesel Merk Mitsubhisi Nopol: E 9265 AE warna Kuning Kombinasi, berikut STNK serta 50 (lima puluh) karung yang berisikan petasan untuk setiap karung 10 (sepuluh) dus dengan jumlah per dusnya sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) biji petasan jadijumlah keseluruhan petasan jenis korek yang dibawa sebanyak 5.000.000 (lima juta) biji petasan jenis korek, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP merk samsung type J2 Prim warna hitam, 1 (satu) unit HP merk samsung type J2 Prim warna gold, dan 1 (satu) bendel surat jalan Nopol: E 9265 AE,” ungkapnya
Lebih lanjut, Atas perbuatannya kini Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.” paparnya
IPDA Sukenda menambahkan, pihaknya rutin menggelar operasi pekat selama bulan Rhomadhan ini, dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan agar dapat berjalan dengan penuh damai,” pungkasnya (Sanaji/Bagas)