Konsumen Gugat PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta, Terkait Dugaan Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Administrasi

Konsumen Gugat PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta, Terkait Dugaan Pencairan Kiriman Uang Tanpa Prosedur Administrasi

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta, diduga mencairkan uang konsumen tanpa prosedur administrasi yang benar, sehingga merugikan seorang konsumen yang hendak mengambil uang kiriman dari istrinya yang bekerja di arab saudi, ternyata uang kiriman konsumen telah dicairkan dan berujung di gugat di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Kejadian bermula saat Oman Sueb yang beralamat di Kp. Krajan RT 006/002 Desa Taringgul Tonggoh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, dimana dirinya mengatakan telah dirugikan oleh PT. Pos indonesi Cabang Purwakarta lantaran kiriman uang yang dikirim dari istrinya melalui pos cabang purwakarata itu sudah ada yang mencairkan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Sebelumnya Oman yang mendapatkan kiriman Uang dari istrinya yang bekerja di Arab Saudi melalui Kantor Pos sebesar Rp.18.000.000.00, rupiah pada tanggal (01/05/2019).

Namun setelah Oman mau mencairkan uang kiriman tersebut, pihak PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta mengatakan uang kiriman oman yang dikirim oleh istrinya tersebut sudah di cairkan, PT. Pos Cabang Purwakarta.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Menurut Oman, “Uang tersebut di duga telah di cairkan oleh orang lain yang bukan hak nya dengan memalsukan tandatangan karena dalam resi pencairan sangat jauh berbeda tandatangannya dengan tanda tangan saya. Hal tersebut sangat merugikan saya sebagai konsumen PT. Pos Indonesia”, ungkap Oman

Lanjut Oman, “Yang saya tahu Padahal Pencairan berbentuk apapun melalui PT. Pos Indonesia itu sangat ketat dari mulai data-data dan KTP asli pun harus di lampirkan, tapi ini malah sebaliknya yang bukan haknya bisa dengan mudah mengambil atau pun mencairkan uang kiriman tersebut”, terang nya.

Saat ini Oman yang di dampingi oleh Kuasa Hukum Junfi. S.H, CLI,CLA & Partners dan beberapa Awak Media mendatangi kantor pos untuk minta klarifikasi sekaligus memberikan surat somasi, namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak PT. Pos Indonesia Cabang Purwakarta.

Oleh sebab itu Kuasa Hukum Oman menggugat PT. Pos Indonesia dengan No.Perkara : 2/Pdt.G.S/2022/PN Purwakarta. (Team)

Editors Team
Daisy Floren