Korban PHK PT Monysaga Prima Gugat ke PHI Didampingi LBHKBR

Korban PHK PT Monysaga Prima Gugat ke PHI Didampingi LBHKBR

Smallest Font
Largest Font

BANDUNG | JABARONLINE.COM – 23 orang karyawan PT. Monysaga Prima menggugat pihak perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak. Gugatan tersebut didaftarkan oleh karyawan korban PHK didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBHKBR) selaku kuasa.

“Pada hari ini, Kamis 1 Oktober 2020, kami selaku kuasa hukum 23 karyawan PT. Monysaga Prima resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Bandung yang diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Bandung dengan nomor 208/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg”. Ungkap Evan Sukrianto, S.H. Selaku advokat pendamping LBHKBR.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Seperti diketahui, pada bulan Mei 2020, Managemen PT. Monysaga Prima yang beroperasi di Kota Bekasi Jawa Barat telah melakukan PHK secara sepihak kepada 305 pekerjanya karena alasan pailit, efek dari Pandemi wabah penyakit Virus Corona (COVID-19).

Sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), pihak pekerja telah melakukan sejumlah upaya menyelesaikan perselisihan, diantaranya melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen PT. Monysaga Prima dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Upaya kedua pun berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi. Dalam proses ini, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan. Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Kepal Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Kepala Seksi PPHI dan Mediator Hubungan Industrial, 23 karyawan mengajukan gugatan ke PHI di Bandung.

Salah satu perwakilan karyawan, Marius Ricardo Manurung menyatakan bahwa mereka meminta agar perusahaan memenuhi hak-haknya yang timbul atas adanya pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan, diantaranya pesangon 2 kali PMTK, penghargaan masa kerja, uang pengganti hak dan hak-hak lainnya.

Terkait alasan PT. Monysaga Prima melakukan PHK sepihak kepada karyawan karena dampak covid-19. Evan Sukrianto, S.H. menganggapnya sebuah alasan yang direkayasa.

“Syarat-syarat pernyataan kebangkrutan PT. Monysaga Prima tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimana kebangkrutan harus melalui putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya dan kebangkrutan tidak menghilangkan hak-hak pekerja”, terang Evan.

“Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional Non Alam, tidak bisa menjadi legitimasi force majeure untuk membatalkan perjanjian atau kontrak, pasalnya Covid-19 tidak datang secara tiba-tiba seperti bencana alam yang langsung hancur begitu saja, tapi merupakan gradual, sebenarnya bisa diantisipasi dan bisa dilakukan proteksi, bahkan tidak serta merta hilang atau berubah suatu perjanjian, walaupun tidak ada jaminan orang atau badan hukum terkena dampak. Atas dasar tersebut perusahan wajib membayar pesangon 2 kali PMTK.” lanjut Evan.

LBHKBR selaku kuasa 23 karyawan PT. Monysaga Prima berharap pihak perusahaan kooperatif dalam proses persidangan di PHI nantinya. Kepada hakim yang akan mengadili perkara ini diharapkan dapat obyektif dengan memutuskan seadil-adilnya.

Narahubung :
Evan Sukrianto, S.H. +62 813 10072814

(*)

Editors Team
Daisy Floren