Korupsi Bantuan Keuangan Desa, Kajari Garut Tahan Kades Karyajaya
Garut (Jabar Online)-, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Jawa Barat menahan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong berinisial E. Kepala desa tersebut diduga telah menyalahgunakan bantuan keuangan desa tahun 2017 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 juta dari total anggaran Rp 1 Miliar lebih.
“Setelah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Hari ini dilakukan penahanan atas dugaan korupsi bantuan keuangan desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heriadi didampingi Kasi Pidsus Dent Marncka, Kamis (19/3/2020) pada wartawan.
Dikatakan Sugeng, kepala desa bersangkutan dalam melakukan dugaan korupsi tersebut uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang merugikan keuangan negara.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi. Tadi sebelum penahanan menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya,” ucapnya.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Adapun pasal yang dikenakan yang yakni pasal 2,3 dan 9 undang-undang tindak pidana korupsi.
“Ancaman kurungan minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.