Kota Bogor Putuskan Tunda PTM 100%, Inilah Regulasinya

Kota Bogor Putuskan Tunda PTM 100%, Inilah Regulasinya

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR | JABARONLINE.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bogor berdasarkan Inmendagri Nomor 6 tahun 2022 berada pada level 2 dengan jangka waktu pemberlakuan sejak 1 februari sampai dengan 7 februari mendatang mendapat perhatian penting dari Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kota Bogor setelah didapatkan informasi sekitar 40 (empat puluh) kasus positif di sekolah.

Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan seluruh instansi pendidikan harus menunda kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bogor, Jawa Barat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content


“Mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, Pesantren, dan lembaga lainnya saat ini saya tegaskan harus menunda PTM tersebut,” ujarnya kepada awak media di Taman Sempur, Kota Bogor, Senin (31/1/2022).

Pantauan pers, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta melalui siaran pers pada laman JDIH (1/2/22) menyampaikan, “beberapa kebijakan yang ditetapkan berdasarkan Inmendagri nomor 6/2022 tersebut telah dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Edaran Nomor 440/729/Huk.HAM tanggal 31 Januari 2022 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, yang salah satu pengaturan kebijakan yang ditetapkan yaitu kebijakan pembelajaran oleh tenaga pendidik kepada peserta didik dan teknis pelaksanaanya yang ditunda dari PTM 100% menjadi PTM Terbatas dan PJJ.”

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lanjut Alma, “merujuk pada SKB 4 Menteri yang telah dikeluarkan pada tanggal 21 Desember 2021 lalu, dan berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat Satgas oleh Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan pada hari Senin (31/1/2022) yang dihadiri oleh Kantor Agama Kota Bogor, Cabang Dinas Pendidikan Prop Jabar, perwakilan sekolah dan komite sekolah, maka Pendidikan Tatap Muka 100% untuk tingkatan dari TK, SD, SMP, SMA, Pesantren dan sederajatnya ditunda pelaksanaannya dengan pertimbangan pertambahan kasus yang sangat cepat, selanjutnya kebijakan PTM terbatas dan PJJ yang harus segera diberlakukan sejak diterbitkan SK Walikota Nomor 440/Kep.35-Hukham/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang perpanjangan ke 49 penanganan Covid-19 di Kota Bogor, juga akan diputuskan pelaksanaannya secara serentak melalui Satgas Covid-19.

“Ada 5 kebijakan yang telah diputuskan Satgas Covid-19 Kota Bogor, sebagaimana ditegaskan Wali Kota Bogor Bima arya maupun penguatan dari Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dan Forkopimda Kota Bogor terkait menyikapi situasi terakhir setelah terjadi lonjakan cukup signifikan akibat varian omicron, oleh karenanya sebagai bentuk pengendalian Covid-19 maka dihimbau warga Kota Bogor kembali waspada dan memperhatikan protokol kesehatan sekaligus memperkuat kembali posko PPKM tingkat Kelurahan dan RW serta meniadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan tanpa Prokes ketat, hal ini sebagaimana disampaikan dalam rapat koordinasi Satgas di taman Sempur (31/1/22), “tutup Alma. (Ucu P)

Editors Team
Daisy Floren