KPK Diminta Tegas Tuntaskan Kasus Bupati KBB, LSM PEMUDA Minta Kepastian Hukum
BANDUNG | JABARONLINE.COM – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Dewan Pimpinan LSM PEMUDA kembali akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 21 Desember 2020.
Sekjen LSM PEMUDA, menerangkan bahwa rencana aksi unjuk rasa tersebut akan dilaksanakan sebagai tindaklanjut aksi unjuk rasa yang sebelumnya pernah digelar.
Baca Juga : INI Alasan Lsm Pemuda Katakan KBB Darurat Korupsi
Menurutnya, kali ini pihak dari LSM PEMUDA meminta agar KPK segera menuntaskan kasus Bupati Bandung Barat jangan sampai KPK masuk angin.
Karena, hingga sampai saat ini kasusus Bandung Barat yang ditangani KPK belum jelas atau abu-abu.
Sehingga, dengan aksi unjuk rasa lanjutan ini diharapkan agar KPK bisa memberikan kepastian hukum.
Selain itu, menurut Sekjen LSM PEMUDA Ungkap Marpaung aksi unjuk rasa yang akan digelar minggu depan dengan berbagai tuntutan antara lain:
Mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus Bupati Bandung Barat yang sebelumnya telah ditangani KPK, jangan sampai KPK masuk angin.
Mendesak KPK untuk memproses seorang perempuan ASN berinisal DY, yang juga merupakan Istri Kedua Bupati Bandung Barat atas dugaan Korupsi Bansos COVID-19.
Mendesak KPK untuk memproses Kasus PKS Pasar Tagong Padalarang dan kasus Pasar Panorama Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, selain mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus – kasus yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat pihaknya juga akan menyampaikan Laporan Pengaduan terkait dugaan korupsi Proyek Rehabilitasi DI.
Cikunten I dan Proyek Rehabilitasi DI. Cikunten II yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy Kementrian PUPR RI.
Saat ditanya oleh awak media terkait izin aksi unjuk rasa, Ungkap Marpaung menjawab bahwa pihaknya telah mengantongi perizinan dari pihak Kepolisian dan telah ditembuskan juga ke Kantor KPK.
Ungkap Marpaung selaku penanggungjawab aksi mengajar pihaknya menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa itu bukan harus memiliki Izin Kepolisan tapi harus memberikan Pemberitahuan kepada Kepolisian.
Karena penyampaian pendapat dimuka umum itu telah dilindungi undang undang jadi katanya bukan izin menurut Ungkap sambil memperlihatkan tanda terima surat pemberitahuan dari Mabes Polri dan KPK.
Masih menurut Marpaung, aksi unjuk rasa yang akan digelar nanti bukan hanya dari LSM PEMUDA saja.
“Ikut juga dari beberapa elemen mahasiswa Jawa Barat, hanya saja LSM PEMUDA yang memimpin komando aksi unjuk rasa,” pungkasnya.
Reporter : Roby
Editor : Atx