KPK Gandeng 41 Perguruan Tinggi dalam SPI 2024
JABARONLINE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk tahun 2024. Di tahun ini KPK bekerja sama dengan 40 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 1 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di seluruh Indonesia. Kerja sama ini disepakati dalam acara Kick-Off Meeting Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik kerja sama antara KPK dan Perguruan Tinggi ini. Ia menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya, Ghufron mengajak perwakilan Rektor yang hadir turut serta dalam upaya memberantas perilaku korupsi yang telah mengakar di negeri ini.
“Tugas pemberantasan korupsi itu bukan hanya tugas KPK saja, tapi tugas bersama baik dari eksekutif, legislatif, pelaku usaha, bahkan akademisi. Bapak Ibu Rektor yang hadir, perlu diingat bahwa perguruan tinggi memegang peranan yang sangat penting untuk menyemai dan melembagakan nilai-nilai integritas di kalangan mahasiswa dan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bergandengan dalam memberantas korupsi di Indonesia,” kata Ghufron.
Ghufron secara tegas menyatakan kolaborasi dengan perguruan tinggi dalam pelaksanaan SPI 2024 tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi elemen negeri dalam upaya pemberantasan korupsi, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman lingkungan kampus, termasuk mahasiswa, tentang potret birokrasi pemerintahan.
Lebih lanjut, Ghufron berpesan agar perguruan tinggi dapat memastikan setiap alur dalam proses pendidikan dijalankan dengan bersih dan bebas dari praktik korupsi. “Proses bisnis di Perguruan Tinggi, mulai dari rekrutmen mahasiswa dan proses pembelajaran harus dijalankan dengan transparansi yang tinggi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa komitmen dan motivasi mahasiswa sejak di bangku pendidikan tinggi dapat mencetak generasi masa depan tidak tercemar oleh praktik korupsi," ungkap Ghufron.
Sebagai penutup, Ghufron berharap agar keterlibatan perguruan tinggi pada SPI 2024 dapat memberikan hasil yang bermanfaat bagi peningkatan integritas lembaga publik di Indonesia. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dari perguruan tinggi, diharapkan upaya ini dapat menghasilkan perubahan nyata dalam perang melawan korupsi, tidak hanya dalam konteks pendidikan tetapi juga dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoing KPK Pahala Nainggolan menyambut antusais kerja sama antara KPK - perguruan tinggi ini dalam pelaksanaan SPI 2024. Adanya pelibatan perguruan tinggi dalam kerja sama ini merupakan tindak lanjut pertemuan Rektor se-Indonesia di Padang pada 17-19 Mei silam.
“Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia itu sangat banyak, 540 jumlahnya. Kalau ada pemerintah daerah bertanya terkait dengan capaian skor SPI, sangat sulit menjelaskan satu per satu. Untuk itu, kita dorong universitas dari berbagai daerah untuk terlibat, sediakan orang yang secara serius paham terkait dengan SPI. Nanti kita minta pemda untuk menghubungi universitas pengampunya,” jelas Pahala.
Adanya kerja sama ini tentu akan membantu dalam menyebarkan informasi terkait upaya pencegahan korupsi dan dalam rangka memetakan risiko korupsi di berbagai instansi daerah. Pahala mengajak setiap elemen dalam perguruan tinggi untuk berkomitmen dalam melaksanakan survei SPI ini.
Direktur Jendral Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek RI Abdul Haris yang turut hadir dalam kegiatan ini menyatakan antusiasnya pada pelaksanaan SPI tahun 2024, yang pertama kali berkolaborasi dengan perguruan tinggi.
“Kami bisa terlibat dalam kerja sama atas nama Kemendikbudristek RI. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada pimpinan KPK dan jajaran atas inisiatif dan kerja samanya dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berintegritas, akuntabel dan bebas dari korupsi,” ungkap Abdul.
Baginya, kerja sama ini adalah pilar penting dalam membentuk tata kelola institusi, untuk mendidik mahasiswa yang berkarakter. Pesannya, agar kerja sama ini terus terjalin dan semakin intens ke depannya agar saling jaga dalam membantu dan mendorong literasi dan akuntablitas lembaga publik khususnya perguruan tinggi.
Dalam agenda ini dilaksanakan penandatanaganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPK dengan 41 Perguruan Tinggi. Dalam pelaksanaan SPI 2024 kedepan, masing-masing perguruan tinggi akan melakukan survei terhadap daftar pemda yang telah dibagikan berdasarkan wilayah, yaitu Indonesia Barat 1, Barat 2, Tengah, Timur.
Andil Perguruan Tinggi dalam SPI 2024
KPK telah melakukan berbagai upaya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Survei Penilaian Integritas (SPI) menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi. SPI dirancang untuk memetakan risiko korupsi dan mengukur indeks integritas dalam rangka memperbaiki kinerja serta integritas instansi pemerintah.
Tahun ini, pelaksanaan SPI akan melibatkan perguruan tinggi. Deputi Bidang Pendidkan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, yang turut hadir dalam agenda Kick-Off SPI 2024 menyatakan bahwa kerja sama antara KPK dan perguruan tinggi dalam mengawal SPI 2024, adalah salah satu implementasi dari Peraturan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas 2024 sendiri akan dimulai pada 29 Juli 2024 yang dilakukan secara daring dan tatap muka. Survei daring dilakukan melalui situs spi.kpk.go.id, dan link kuesioner yang dikirimkan melalui akun WA SPI 2024. KPK dibantu pihak ketiga dalam pengelolaan survei daring, sementara itu Perguruan tinggi akan melaksanakan survei tatap muka di daerah dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas.
KPK dan perguruan tinggi juga akan melakukan pengamatan pelaksanaan survei baik secara terbuka maupun tertutup. Dengan pelaksanaan SPI 2024, KPK berharap dapat terus meningkatkan integritas di berbagai lembaga publik dan mengurangi risiko korupsi melalui masukan dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.***
Sumber : Humas KPK