KPK Menemukan Aset Rafael Alun Senilai 100 Miliar
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus melakukan penyelidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus pencucian uang dan dugaan gratifikasi.
KPK menggunakan metode follow the money atau ikuti aliran dana untuk memeriksa mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Dan KPK telah menemukab sejumlah barang bukti milik mantan direjen Pajak tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri sedang meneliti penyidik dan barang tersebut akan disita KPK dalam waktu dekat.
“Jadi ini selain yang disita sebelumnya,” kata Ali Fikri Jumat (02/06/2023).
Ali juga mengatakan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan TPPU terhadap Rafael. Akan tetapi, Ali tak menjelaskan aset apa yang baru ditemukan oleh tim penyidik.
Menurut Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur mengungkapkan bahwa besaran nilai dugaan pencucian uang oleh Rafael mendekati Rp 100 miliar. Dan barang yang ditemukan sangat beragam dari mulai mobil, Kontrakan, dan barang lainya.
“Itu total dengan nilai aset propertinya,” kata Asep saat ditemui oleh para wartawan.
KPK pun juga menyita Kontrakan milik Rafael Alun yang berlokasi di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Asep juga membenarkan soal ada aset lain yang diduga milik Rafael yang sedang diteliti oleh penyidik KPK.
KPK juga menyita aset lain yang diduga milik Rafael Alun Trisambodo yang berupa satu unit motor gede (moge) Triumph 1200 cc di Yogyakarta, serta satu unit Toyota Land Cruiser dan Toyota Camry di Kota Solo.
Penyidik KPK juga menyita tiga unit rumah milik Rafael, yakni satu unit rumah di Simprug, satu rumah indekos di Blok M, dan kontrakan di Meruya.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 10 Mei lalu. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
Rafael pun diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.***